Respons MUI dan Ormas Islam yang Dukung PPKM Nataru, Cholil Nafis: Bagian dari Cara Menjaga Diri dan Agama

25 November 2021, 10:25 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis. /ANTARA/HO-MUI.

PR DEPOK – Pemerintah mengeluarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pada libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas Islam memberikan dukungan kepada pemerintah terkait PPKM Nataru.

Kabar dukungan MUI dan Ormas Islam terhadap PPKM Nataru direspons oleh Ketua MUI Pusat Cholil Nafis.

Baca Juga: Haji Faisal Buka Suara Soal Dugaan Perpecahan dengan Doddy Sudrajat: Saya Ingin Ada Perdamaian

Cholil Nafis menyebut bahwa saddudzdzariah atau antisipasi merupakan bagian dari cara menjaga diri dan menjaga agama.

Hal ini diungkapkan Cholil Nafis melalui cuitan di akun Twitter @cholilnafis.

Cuitan Cholil Nafis soal pembatasan selama hari libur Nataru. Twitter @cholilnafis

Saddudzdzariah (antisipasi) itu bagian dari cara menjaga diri dan menjaga agama,” kata Cholil Nafis dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Jarwo 'Naif' Kenang Masa-masa di Sekolah: Gue Termasuk yang Disayang Guru

Maka dari itu, Cholil Nafis mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk kerjasama menyukseskan PPKM Nataru.

Maka upayanya dilandasi iman dan utk kebaikan bangsa. Yuuukk kerjasama,” tuturnya.

Menurut Cholil Nafis masyarakat tidak boleh lengah sebab kemungkinan Covid-19 gelombang ketiga masih mengintai.

Baca Juga: Jelang Laga Lawan Manchester United, Thomas Tuchel Khawatir Cedera pada Pemain Bintangnya Kai Havertz

Jangan lengah krn kemungkinan covid-19 gelombang ke3 masih mengintai kita,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah merilis aturan PPKM level 3 yang berlaku pada libur Nataru dalam Inmendagri No 62 Tahun 2021 yakni:

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Tanggapi Soal Mayang yang Dituding Manfaatkan Momen Jadi Artis

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

3. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

4. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

5. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Baca Juga: Ukkasya Masuki Usia 8 Bulan dalam Waktu Dekat, Irwansyah Ungkap Perasaan Bahagianya

6. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

7. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

8. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

9. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Baca Juga: Murka dengan Pelaku Pemerkosaan di Malang, Akmal Sjafril Minta Jangan Kasih Ampun: Hukum Mati

10. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

11. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.

12. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

13. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.

Baca Juga: Deretan Penyanyi Papan Atas yang Masuk Nominasi Grammy Awards 2022, dari Billie Eilish hingga BTS

14. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Sementara itu, aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya:

1. Perayaan tahun baru 2022 sedapat mungkin tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan, sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Baca Juga: Haikal Hassan akan Diperiksa Penyidik Soal Klaim Mimpi Bertemu Rasulullah: Ditanya Bukti, Siapa Bisa Jawab?

2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Marak Korban Pinjol Ilegal di Masa Pandemi, Raffi Ahmad Konsultasi dengan OJK

5. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 9.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total pusat perbelanjaan dan mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler