2 Tersangka Diduga Maling Uang Rakyat di PTPN XI Ditahan KPK, Begini Rekayasa Lelang Proyek yang Dilakukan

27 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pidana korupsi. /Pixabay.com/sajinka2

PR DEPOK - KPK menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2015-2016.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan kedua tersangka yang diduga melakukan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto tersebut berinisil BAP sebagai Direktur Produksi PTPN XI, dan AH selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM).

"Pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin giling tersebut, BAP diduga telah menyepakati, bahwa sebagai pelaksananya adalah AH meskipun belum dilakukan proses lelang," ujarnya.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Resmi Diberi Nama Omicron, WHO Ingatkan Risikonya

Bahkan AH diduga telah membiayai dan memberikan sejumlah uang kepada BAP, serta ke beberapa staf PTPN XI dalam studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

Setelah studi banding tersebut, BAP memerintahkan staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan lelang yang nantinya dimenangi oleh PT WDM.

Kumudian AH pun menyiapkan perusahaan lain, seolah-olah turut sebagai peserta lelang. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Dapat Dukungan untuk Maju Jadi Capres 2024 dari Partai Hanura Jawa Barat

Selain itu AH juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan acuan awal penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp78 Miliar.

Dikatakannya, atas perbuatan BAP dan AH, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab UU hukum pidana.

Alexander Marwata, mengatakan, kini pihaknya (KPK) telah melakukan penahanan terhadap BAP di Rutan KPK, Gedung Merah Putih dan AH di Rutan KPK di Pomda Jaya Guntur.

Baca Juga: Dua Ledakan Terjadi di Afghanistan, Tewaskan 4 Orang dan Satu Anak Terluka

"Penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, untuk 20 hari pertama terhitung 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021," ujarnya.

Diterangkannya, kasus korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa ini, telah mencederai praktik usaha.

"Seharusnya diterapkan secara transparan, akuntable, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," katanya.

Baca Juga: Jelang KTT G20, Panglima TNI Andhika Perkasa Persiapkan Pengamanan di Bali: Tugas Kami Menjadi Penanggungjawab

Dia menegasakan korupsi pada sektor ini membuat ongkos usaha menjadi tinggi sehingga produk yang dihasilkan tidak sesuai kualitas dan spesifikasi sebagaimanamestinya.

Kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus menghambat pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang tengah menjadi prioritas pemerintah.

Pihaknya juga meminta praktik permufakatan suap-menyuap dan modus korupsi lainnya antara penyelenggara negara dan pelaku usaha tidak kembali terulang.

Baca Juga: Berada di Puncak Popularitas, Wi Ha Joon Mengaku Beruntung Bisa Tampil di Drama Squid Game

KPK juga mengimbau kepada setiap korporasi untuk terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, agar tercipta good corporate governance guna menutup celah-celah rawan korupsi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: KPK

Tags

Terkini

Terpopuler