Farid Gaban Kritik UU Cipta Kerja yang Langgar UUD 1945: Pikiran Paling Jahat yang Bisa Dilakukan Sebuah Rezim

27 November 2021, 14:28 WIB
Jurnalis senior, Farid Gaban. /Tangkap layar Twitter.com/@gabanfarid.

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Seperti diberitakan, MK mengambil keputusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada Kamis, 25 November 2021 lalu.

Majelis Hakim pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tope: Demokrasi Kerap Dibajak, Jokowi dan Pemujanya adalah Contoh

Dinilai menimbulkan pro dan kontra, jurnalis senior, Farid Gaban menyampaikan pendapatnya terkait keputusan MK tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, @faridgaban, ia menyoroti UU Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.

DAGELAN KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses pembuatan UU Cilaka (Omnibus Law) melanggar UUD 1945,” ujar dia.

Di sisi lain, lanjut dia, sementara direvisi selama dua tahun, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku secara bersyarat.

Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...

Tapi, membolehkannya tetap berlaku dua tahun secara bersyarat sambil direvisi,” tutur Farid Gaban.

Pria yang kerap melontarkan kritik keras di media sosial itu lantas menegaskan bahwa konstitusi hanya dijadikan dagelan atau lelucon.

Konstitusi cuma dijadikan dagelan,” kata dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 27 November 2021.

Dalam cuitan yang berbeda, ia mengatakan sikap pemerintah yang memanfaatkan kesempitan rakyat ketika tengah menghadapi situasi pandemi guna “meloloskan” UU yang kontroversial, yakni UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Doddy Ingin Mayang yang Rawat Anak Vanessa Angel, Fuji Pamer Kepiawaian Tidurkan Gala Sky dalam Tiga Detik

Memanfaatkan kesempitan rakyat menghadapi pandemi untuk meloloskan undang-undang kontroversial (Omnibus Law),” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pikiran paling buruk yang dapat dilakukan sebuah rezim pemerintahan.

Adalah pikiran paling jahat yang bisa dilakukan sebuah rezim,” ujar Farid Gaban tegas.

Cuitan jurnalis senior, Farid Gaban yang melontarkan kritikan setalah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tangkap layar Twitter.com/@faridgaban.
***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @faridgaban

Tags

Terkini

Terpopuler