Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal UU Cipta Kerja: Tak Bisa Dicabut Begitu saja, Itu Mengikat

30 November 2021, 07:13 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Dok Kemenkopolhukam

PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kepada masyarakat agar tak perlu khawatir tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud MD, di Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Adapun pemerintah menjamin investasi yang telah dan akan ditanam aman serta memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan karena MK telah menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu tetap berlaku sampai dua tahun.

Menurut Mahfud, jika terdapat investasi yang sudah dibuat dalam kurun waktu dua tahun tersebut, itu tidak bisa dibatalkan karena telah mempunyai kepastian hukum.

"Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Targetkan Penerimaan 2022 Belum Perhitungkan Dampak Berlakunya UU HPP

Pemerintah juga tak bisa sewenang-wenang untuk membatalkan perjanjian investasi dari luar negeri yang sebelumnya telah disepakati, karena dikatakannya akan menjadi perkara internasional.

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud MD.

Akan tetapi, kata Mahfud MD melanjutkan bahwa pemerintah akan tetap menjamin kepastian dan keamanan investasi.

Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Senin, 29 November 2021: Hari Ini Bertambah Sebanyak 794.554 Orang

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan Pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa akan dijamin keamanan dan kepastian investasi yang telah dilakukan, sedang, dan akan berproses di Indonesia.

Meski setelah putusan MK yang memerintahkan Pemerintah memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.

Baca Juga: Pertanyakan Soal Tujuan Erick Thohir Jadi Anggota Banser, Gus Umar: Demi Apa?

"Saya pastikan kepada pelaku usaha dan investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang, dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi, saya pastikan Pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November 2021.

Adapun Jokowi juga menegaskan bahwa putusan MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Kini seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dan juga peraturannya, sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang batal.

Baca Juga: Cek Ramalan Shio Kuda, Shio Kambing dan Shio Monyet 30 November 2021: Terlalu Pede Bisa Rusak Rencanamu!

Presiden menghormati putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dan akan melaksanakan putusan tersebut.

Atas dasar itu presiden telah memerintahkan seluruh menteri koordinator untuk menindaklanjuti putusan MK secepat-cepatnya.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler