Mendagri Terbitkan Instruksi Lanjutan PPKM Luar Jawa-Bali yang Berlaku hingga 23 Desember 2021

7 Desember 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR DEPOK - Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri menerbitkan instruksi terbaru lanjutan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan instruksi yang berikan tersebut yakni Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 7 Desember hingga 23 Desember 2021,” ujar Safrizal dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Faisal Ungkap Sang Istri dan Dirinya Masih Menangisi Orangtua Gala, Ibu Bibi Ardiansyah: Hampir Setiap Hari

Untuk instruksi kali ini terkait aturan PPKM yang diterapkan mirip dengan yang tertera pada instruksi sebelumnya yang juga berlaku di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pihak Mendagri menyampaikan dalam instruksi tersebut terkait wilayah-wilayah kabupaten kota yang diterapkan berlevel 3, 2 ataupun 1.

Penetapan level pada wilayah berpedoman terhadap indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Terdakwa Maling Uang Rakyat Dana Asabri Dituntut Hukuman Mati, Heru Hidayat Diyakini Jaksa Lakukan TPPU

Selanjutnya penetapan level tersebut juga berpedoman terhadap indikator capaian total vaksinasi dosis 1.

Level PPKM kabupaten kota dinaikan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.

Selain itu, pada instruksi yang diberikan oleh Mendagri juga mengatur penyesuaian terkait pembatasan kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar, aturan bekerja di kantor atau WFO (work from home).

Baca Juga: 6 Manfaat Memelihara Kucing untuk Hilangkan Stres, Nomor 5 Sering Dilakukan Tanpa Disadari

Penyesuaian pada PPKM soal pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, mal, tempat pariwisata, tempat ibadah, kegiatan olahraga, bioskop, pelaksanaan kegiatan di area publik, hingga soal terkait penyesuaian pembatasan pesta pernikahan.

Dalam penyesuaian PPKM yang diterapkan berbeda-beda, sesuai dengan level wilayah dari kabupaten kota baik level 3, 2 maupun 1.

Tito Karnavian kembali menginstruksikan agar gubernur setelah mendapatkan suplai vaksin dari pihak Kementerian Kesehatan dapat dengan segera mendistribusikan ke kabupaten/kota dan juga tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di provinsi.

Baca Juga: IU Diduga Tengah Berkencan dengan Seseorang karena Alasan Ini

Gubernur, bupati, serta wali kota juga diinstruksikan untuk tidak melakukan segala aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler