Update Peraturan Perjalanan Darat Saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kartu Vaksin Masih Berlaku?

8 Desember 2021, 08:10 WIB
Ilustrasi perjalanan darat di Libur Natal dan Tahun Baru. /unsplash/Heru Eko Saputro

PR DEPOK – Pemerintah menerbitkan peraturan untuk masyarakat saat melakukan perjalanan darat pada libur Natal dan Tahun Baru.

Peraturan itu dilakukan sebagai upaya mengatasi mobilitas masyarakat pada libur Natal dan Tahun Baru di masa pandemi.

Berikut peraturan perjalanan darat saat libur Natal dan Tahun Baru yang harus ditaati masyarakat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Rabu, 8 Desember 2021.

Baca Juga: Banjir Rob di Kabupaten Bekasi Tak Kunjung Surut, Warga Minta Penanganan Serius dari Pemerintah

Pertama, masyarakat wajib melakukan vaksin dengan membawa bukti kartu tanda vaksinasi dengan minimal dosis pertama.

Kedua, masyarakat harus menunjukan surat hasil tes RT-PCR dalam batas waktu maksimal 3x24 jam.

Ketiga, masyarakat menunjukkan hasil negatif dari tes Rapid Antigen dalam batas maksimal 1x24 jam.

Baca Juga: Bayern Munchen vs Barcelona di Liga Champions: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

Adapun bagi masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dalam satu wilayah aglomerasi dikecualikan atas peraturan tersebut.

Sementara itu, kewajiban menunjukan kartu vaksin juga dikecualikan bagi beberapa kategori masyarakat.

Masyarakat yang dapat pengecualian tersebut di antaranya anak yang berusia di bawah 12 tahun, karyawan kendaraan logistik dan transportasi barang di wilayah luar Jawa dan Bali.

Kartu vaksin juga tidak wajib ditunjukan oleh orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Lonjakan Covid-19, Sebut Orang-orang Ini Berpotensi Tinggi Tularkan Virus Corona

Namun orang tersebut harus menunjukan surat keterangan dokter atau rumah sakit pemerintah.

Sebagai info lanjutan, pemerintah sebelumnya telah merilis Surat Edaran mengenai Peraturan Perjalanan di masa pandemi.

Selain itu, pemerintah juga telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengambil cuti.

Kebijakan tersebut dilakukan pemerintah guna menekan mobilitas masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler