Pro Kontra UMP 2022 DKI Jakarta, Komisi B DPRD akan Panggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

22 Desember 2021, 16:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi UMP 2022 Jakarta. /ANTARA/Humas Prmprov DKI Jakarta

PR DEPOK – Revisi Upah Minimun Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta kini menuai pro dan kontra di kalangan pengusaha dan pekerja.

Berkaitan dengan hal ini, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

"Sudah kami jadwalkan, kami mau panggil Senin depan," kata Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 22 Desember 2021.

Baca Juga: Arsenal Bakal Serius Usai Lolos ke Semifinal Piala Liga Liga Inggris

Rencananya, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pada 27 Desember 2021.

Tujuan dari pemanggilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta oleh DPRD DKI Jakarta terkait klarifikasi UMP 2022.

Adapun besaran UMP 2022 DKI Jakarta yang telah direvisi pertama sebesar 5,1 persen dapat kembali direvisi karena belum mengakomodir pengusaha.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Pertama Kali Bertemu Gen Halilintar, Pesan dari Geni Faruk: 40 Hari Dijaga Banget!

"Maksud saya kenapa gegabah, kenapa tidak ada kajian waktu ambil keputusan di awalnya. Oke dia revisi sekarang ini, dia keluarkan angka, komunikasikan dulu dong dengan pengusaha sama pekerja," ucapnya.

Dirinya beranggapan bahwa seharusnya perihal UMP 2022 bisa dikomunikasikan melibatkan tripatrit (pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja atau butuh).

"Jangan dia putuskan sekarang ini seakan-akan mau pencitraan lagi, jadi membuat kebijakan jangan membuat pencitraan melulu," ucap Pandapotan.

Baca Juga: Citra Kirana Cemburu Lihat Adegan Mesra Rezky Aditya dan Jesica Milla di Tersanjung The Series: Parah Banget

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, Anies Baswedan merevisi penetapan UMP 2022 di Jakarta yang naik 5,1 persen atau sebesar Rp225.667 menjadi Rp4.641.854 pada Sabtu 18 Desember 2021.

Penetapan tersebut mengubah Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 pada 21 November 2021 dengan penyesuaian sebelumnya sebesar 0,8 persen atau sebesar Rp37.749 menjadi Rp4.493.724.

Perihal alasan revisi UMP 2022 DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk kepada kajian Bank Indonesia.

Baca Juga: Anggaran Bupati Cup Rp150 Juta tapi Hadiah yang Diterima Atlet Rp45 Ribu, Bupati Pandeglang Marah Besar

Pasalnya, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen.

Kemudian, inflasi diproyeksi akan terkendali sebesar tiga persen atau berada pada rentang dua hingga empat persen.

Ditambah kajian dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) yang memiliki proyeksi pertumbuhan eknomi sebesar 4,3 persen pada 2022

Baca Juga: Manfaat Program Kartu Anak Jakarta KAJ Rp300 Ribu, Simak Persyaratan Pengambilan KAJ Bulan Desember

Kendati demikian, jika mengacu kepada PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, mengatur formula penyesuaian UMP dengan menggunakan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga berwenang bidang statistik.

Dalam hal revisi UMP 2022 yang naik sebesar 5,1 persen, Anies Baswedan hingga saat ini belum menerbitkan Kepgub guna mengesahkan UMP berdasarkan pasal 29 dalam PP 36 tahun 2021.

Sedangkan, pada pasal 4 dalam PP 36/2021 juga disebutkan pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler