Soal Penghentian Kasus Dugaan Maling Uang Rakyat Helikopter AW 101, Panglima TNI: Saya Harus Telusuri Dulu ya

28 Desember 2021, 15:29 WIB
Panglima TNI, Andika Perkasa. /PMJ News.

PR DEPOK – Baru-baru ini Puspom TNI menghentikan kasus dugaan korupsi atau maling uang rakyat dalam pembelian Halikopter Agusta Westland (AW) 101.

Kendati demikian, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan bahwa dia akan menelusurinya lebih lanjut.

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 28 Desember 2021.

Baca Juga: Viral Status Mahasiswa Giring Ganesha PSI yang Dikeluarkan dari Kampus, Anies Baswedan Pernah Jadi Rektornya

Jenderal Andika Perkasa akan mempelajari berkas-berkas terkait kasus dugaan maling uang rakyat pembelian Helikopter AW 101.

"Saya akan pelajari dulu berkas-berkas yang sudah dibuat sampai dengan kesimpulan," kata Jenderal Andika Perkasa.

Pada saat sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Puspom TNI menghentikan penyidikan lima tersangka dugaan maling uang rakyat pembelian Helikopter AW 101.

"Yang terakhir tadi masalah Helikopter AW 101 koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI sudah dihentikan proses penyidikkannya," kata Direktur Penyidikan KPK, Irjen Setyo Budiyanto.

Baca Juga: Ahok Tanggapi Wacana Penghapusan BBM Premium: Pertamina Tetap Jual Pertalite, Bisa Jadi Subsidi

Adapun lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA. FA adalah mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (mantan Asrena KSAU).

Dugaan maling uang rakyat dalam pembelian Helikopter AW 101 ini terbongkar berdasarkan hasil kerja sama Puspom TNI dan KPK.

Baca Juga: Robert Alberts Jawab Keraguan terhadap Kondisi Striker Baru Persib, Bruno Cantanhede

PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara disinyalir telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW 101 senilai Rp514 miliar.

Namun pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya justru menaikkan nilai jualnya menjadi Rp738 miliar.

Jenderal Gatot Nurmantyo yang pada saat itu merupakan Panglima TNI mengatakan ada potensi kerugian negara sebesar Rp220 miliar dalam pengadaan Helikopter AW 101.

Perlu diketahui bahwa nilai pengadaan helikopter itu mencapai Rp738 miliar.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler