Hati-hati untuk Para Orangtua, Kandungan Sabu Cair Kini Ada di Mainan Anak-anak

4 Februari 2020, 11:22 WIB
BARANG bukti sabu cair berbentuk mainan anak-anak.* /Dok. Humas Polda Metro Jaya/

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru berhasil mengungkap dan menangkap pengedar dan bandar narkotika jenis sabu cair yang dikemas dalam mainan anak-anak.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @humas.pmj, pada Selasa, 4 Februari 2020, Ditresnarkoba mengadakan konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan modus dikamuflasekan dalam mainan anak berbentuk bola karet.

Mereka mengemas sabu cair dalam 5 bola karet mainan anak dan akan dikirimkan melalui Bea Cukai Kantor Pos Pasar Baru ke Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: CUACA DEPOK HARI INI: Selasa 4 Februari 2020, Cerah Berawan hingga Hujan Lokal 

Disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kasus tersebut bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai DKI Jakarta pada akhir Januari 2020.

Para tersangka melakukan modusnya dengan menggunakan pengiriman paket pos dari malaysia ke Indonesia.

Seperti yang sebelumnya diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, sebanyak 1.962 gram sabu cair yang dikemas dalam lima buah mainan anak-anak berbentuk bola itu berhasil disita.

Baca Juga: Jadi Sumber Awal Penyebaran Virus Corona, Begini Kondisi Tiongkok saat ini 

Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu cair ini.

Dijelaskannya, pada Kamis, 30 Januari 2020 silam, Tim dari DitResnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai melakukan penyelidikan dan telah mengamankan salah seorang berinisial D.

Polisi menerima informasi terkait adanya narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Jakarta melalui paket pos.

Tersangka merupakan salah seorang yang ditugaskan oleh tersangka lainnya yang berinisial E untuk mengambil paket di Kantor Pos Cikalong Kulon, Cianjur.

Baca Juga: Tik Tok yang Dulu Bukanlah yang Sekarang, Dulu Dibenci Sekarang Digilai 

Tersangka berinisial D itupun tidak mengetahui isi paket dan tidak mengenal tersangka berinisial E.

Sementara tersangka IN berpura-pura akan menyewa Ruko tempat D bekerja karena D bekerja di Kantor Pemasaran tempat alamat penerimaan paket.

Setelah dilakukan pengembangan dari keterangan RR, kalau dirinya mendapatkan perintah dari tersangka E untuk mencantumkan nama dan nomor HP dipaket yang diketahuinya berisi Narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, polisi menyita lima buah mainan anak-anak berbentuk bola yang berisi sabu cair. Masing-masing bola berisi sabu cari seberat 400 gram.

Baca Juga: Cegah Penularan Penyakit DBD di Depok, Puskesmas Cilodong Galakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk 

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler