Herry Wirawan Akui 'Khilaf' Atas Perilaku Asusilanya ke 13 Santriwati, HNW: Bukan, Itu Kejahatan Kemanusiaan

5 Januari 2022, 13:42 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyoroti pengakuan Herry Wirawan atas perilaku asusilanya terhadap belasan santriwati. /Dok.PKS

PR DEPOK - Herry Wirawan (HW), pelaku pemerkosaan terhadap belasan santriwati di Kota Bandung, kini telah mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf dihadapan jaksa saat persidangan kasusnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, mengungkapkan bahwa Herry Wirawan mengakui perbuatannya itu saat menjalani sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 4 Januari 2022.

Tak hanya mengaku khilaf atas seluruh perbuatannya, Herry Wirawan juga menyampaikan permohonan maaf di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Eks Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Jadi Terdakwa Kasus Pembunuhan Pembantu yang Tewas di Apartemen

"Terdakwa HW mengakui seluruh perbuatannya, dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," kata Dodi Gazali.

Adapun pengakuan Herry Wirawan tersebut ditanggapi oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Menurut Hidayat, Herry Wirawan bukan khilaf, tetapi merupakan kejahatan kemanusiaan, kemunkaran keji, melanggar hukum negara dan hukum agama.

Baca Juga: BRIN Dorong Eks Honorer Eijkman Lanjut Studi Sembari Jadi Asisten Riset, Kepala BRIN: Skema S3 Berbasis Riset

Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Herry Wirawan layak diberikan sanksi terberat, dan para korban juga harus dibela.

"Herry Wirawan Setelah Ber-belit2 Ngaku Khilaf Perkosa 13 Santriwati Hingga Hamil-Melahirkan.Itu Bukan Khilaf, Tapi Kejahatan Kemanusiaan, Kemunkaran Keji, Melanggar Hukum Negara&Hukum Agama. Layak Diberikan Sangsi Terberat. Tapi Korban2nya Harus Jg Dibela," ujar Hidayat Nur Wahid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @hnurwahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter @hnurwahid.

Diketahui, saat Herry Wirawan diperiksa, jaksa menanyakan seluruh materi yang didakwakan, termasuk fakta-fakta yang muncul di persidangan dari keterangan saksi.

Baca Juga: Kepala BRIN Sebut Pegawai Lembaga Eijkman yang Gabung ke BRIN Minimal S3: Kalau Dibawah Itu Kapan Mau Ngejar

"Iya itu, cara dia melakukan, bagaimana dia melanggengkan tindak pidananya," kata Dodi Gazali.

Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada belasan santriwati. Perbuatan kejinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan kejinya tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021.

Baca Juga: Permintaan Hilmi Firdausi ke Kapolri: Mohon Penegakan Hukum Dilakukan Tanpa Pandang Bulu dan Tebang Pilih

Tak hanya itu, Herry juga disebut melakukan aksi asusilanya di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler