PR DEPOK - Seorang pria berinisial MAD berusia 44 tahun, telah diamankan oleh polisi usai melakukan penipuan kepada puluhan orang yang berkeinginan kerja di Pemkot Bekasi.
Menurut informasi, MAD melakukan penipuan dengan cara menjanjikan korban untuk bekerja di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi sebagai pegawai honorer.
"Kami mengamankan tersangka atas nama MAD. Modus operasi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi," ujar, Hengki kepada wartawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Studi Inggris: Dosis Ketiga Vaksin Covid-19 Beri Perlindungan Tinggi terhadap Omicron pada Lansia
Menurut Hengki, terungkapnya kasus MAD karena adanya laporan dari 10 orang yang mengaku telah menjadi korban dan mengalami sejumlah kerugian dari perbuatannya MAD.
MAD meminta sejumlah uang kepada para korban. Dan ternyata jumlahnya cukup besar dimulai dari Rp 30 juta hingga sampai Rp 35 juta untuk posisi tenaga kontrak di Pemkot Bekasi.
Baca Juga: Unggah Foto Perdana, Lesti Kejora dan Rizky Billar Ungkap Arti Nama Baby L
Dari hasil licik yang didapatkan oleh MAD dirinya telah mengantongi sejumlah uang sebesar Rp 250 juta.
"Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta," jelas Hengki.
Selain mengamankan MAD, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa lembaran kwitansi dari bukti pembayaran sejumlah korbannya.
Atas kasus tersebut tersangka MAD mendapatkan hukuman paling lama empat tahun penjara dengan pasal pidana 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan uang.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama empat tahun," pungkasnya.***