Saksi Ahli Sebut Penembakan Mati 4 Laskar FPI di KM 50 Disengaja, Refly Harun: Semoga Keadilan Bisa Ditegakkan

12 Januari 2022, 06:02 WIB
Refly Harun mengomentari soal pernyataan saksi ahli yang menyebut bahwa tindakan penembakan mati terhadap 4 Laskar FPI adalah disengaja. /Tangkap layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Kabar terbaru datang dari perkembangan kasus unlawful killing terhadap empat Laskar FPI di KM 50.

Salah seorang saksi ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Dian Adriawan, menilai penembakan mati empat Laskar FPI oleh terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella adalah tindakan yang disengaja.

Dian Adriawan menyampaikan hal ini dalam sidang lanjutan kasus unlawful killing KM 50 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin.

Baca Juga: Ferry Irawan Berikan Semua Uang dan Penghasilan ke Venna Melinda: Itu Dedikasi Aku Sekarang di Sisa Umurku

Ia pun diminta untuk menjelaskan dakwaan primer dalam Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," demikian bunyi dari Pasal 338 KUHP tersebut.

Menurut Dian, kasus penembakan tersebut bisa disengaja sebagai tujuan, atau disengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.

Baca Juga: WHO Klaim Omicron akan 'Menyapu' Lebih dari Setengah Orang Eropa dalam 2 Bulan ke Depan

Perbuatan terdakwa dalam kasus KM 50 ini bisa dikategorikan sebagai bentuk kesalahan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa bentuk kesengajaan itu sendiri terbagi menjadi tiga bentuk, yakni sengaja sebagai tujuan, sengaja dengan kesadaran akan kepastian, dan sengaja dengan kesadaran akan kemungkinan.

Menurut saksi ahli tersebut, tindakan terdakwa kasus KM 50 ini masuk ke kategori 'sengaja dengan kesadaran akan kepastian'.

Baca Juga: Bocorkan Honor Nagita Slavina di Hadapan Raffi Ahmad, Manajer Gigi: Mahalan Lo A!

Sementara itu, menurutnya Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP seniri dianggap tidak tepat jika dipersangkakan dalam kasus ini.

Dalam pasal tersebut, orang yang dipidana sebagai pelaku tindak pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, serta yang turut serta melakukan.

Sementara dalam kasus KM 50 ini, Ipda M Yusmin Ohorella, katanya melanjutkan, dianggap tidak terlibat secara langsung.

Baca Juga: Dikabarkan Resmi Balikan dengan Natasha Wilona, Verrel Bramasta: Jujur, Lebih Takut Kehilangan Kamu

Pasalnya, Ipda Yusmin yang bertindak sebagai supir hanya bisa dikatakan 'membantu'.

Pernyataan saksi ahli tersebut lantas mendapat komentar dari pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Dalam kasus unlawful killing Laskar FPI ini, Refly Harun hanya bisa berharap semua yang terlibat dalam proses peradilan dan kesaksian mengatakan hal yang sesungguhnya.

Baca Juga: Fokus Shin Tae-yong di 2022: Bawa Timnas Indonesia Juara di Ajang SEA Games

"Mudah-mudahan semua yang terlibat dalam proses peradilan, semua yang terlibat dalam kesaksian itu mengatakan hal yang sesungguhnya, dan diberikan rahmat dan petunjuk oleh Allah SWT agar kebenaran terungkap," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Menurutnya ia tidak bisa mengomentari lebih lanjut tentang kelanjutan sidang kasus KM 50 tersebut.

"Kita tidak bisa go forward karena ini bukan analisis lagi tetapi fakta-fakta yang keluar dari persidangan, fakta-fakta yang ada di persidangan," katanya.

Baca Juga: Prihatin dengan Sejarah di Snowdrop, Profesor Besar dan Sarjana Korea Ajukan Petisi ke Disney Plus

Ia hanya berharap keadilan bisa ditegakkan dalam kasus penembakan yang menewaskan empat orang Laskar FPI itu.

"Mudah-mudahan keadilan bisa ditegakkan, dan kepada siapapun diberikan keadilan yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya," katanya menambahkan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler