Jaksa 'Mengusir' 7 Saksi dari Ruang Sidang Lanjutan Kasus KM 50, Refly Harun: Agak Aneh ya, Kenapa Keberatan?

- 3 November 2021, 08:08 WIB
Refly Harun menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang 'mengusir' 7 orang saksi dari ruang sidang.
Refly Harun menyoroti sikap jaksa penuntut umum yang 'mengusir' 7 orang saksi dari ruang sidang. /Instagram @reflyharun

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengomentari soal jaksa penuntut umum (JPU) yang keberatan dengan kehadiran 7 orang saksi dalam sidang kasus dugaan unlawful killing KM 50 di PN Jakarta Selatan.

Refly Harun menyoroti tindakan jaksa yang keberatan dan 'mengusir' 7 orang saksi yang ingin menyampaikan keterangan tersebut lantaran seharusnya hadir secara daring di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini ada sidang, dan tambahan sedikit, diusir-usirin itu pengunjung sidang karena nggak jelas. Ada ketidaksepakatan soal apakah offline ataukah online," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Luhut Diduga Terlibat Bisnis Tes PCR, Gus Umar: Hilang Urat Malu, Jokowi Pasti Diam, Berharap Tegas 'Mustahil'

Menurutnya, sikap jaksa yang keberatan dengan kehadiran saksi secara langsung di PN Jakarta Selatan ini cukup aneh.

"Agak aneh ya kenapa berkeberatan? Padahal pemeriksaan secara offline lebih memudahkan. Tetapi kok yang memudahkan ini malah ditolak? Agak aneh ya memang ya," tuturnya.

Ia menuturkan, orang biasanya akan malas mengikuti sidang yang digelar secara daring.

Baca Juga: Ramal Indonesia Dilanda Bencana Alam di Penghujung 2021, Denny Darko: Tetap Waspada Jika Ingin...

Pasalnya, suara yang dihasilkan tidak akan jelas lantaran kerap terganggu masalah sinyal atau jaringan.

Sementara itu jika sidang secara offline, peserta sidang akan mendengar suara yang lebih jelas.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x