Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan unlawful killing terhadap 6 anggota Laskar FPI keberatan atas kehadiran 7 saksi di ruang sidang.
Baca Juga: Resmi Latih Tottenham, Antonio Conte Akui Sudah Tak Sabar Bekerja
Sempat terjadi perdebatan tentang hadirnya 7 saksi dalam sidang lanjutan kasus KM 50 tersebut.
Pasalnya, jaksa keberatan lantaran seharusnya 7 orang saksi itu memberikan keterangan secara daring, bukan datang langsung ke PN Jakarta Selatan.
Jaksa lantas meminta agar ketujuh saksi tersebut untuk bertolak ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan memberikan keterangan secara daring dari sana.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, M. Arif Nuryanta memutuskan hanya ada satu orang saksi, yakni penyidik Bareskrim Polri, yang bersaksi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.***