PR DEPOK – Baru-baru ini, permohonan eksepsi terdakwa kasus terorisme Munarman ditolak oleh Majelis Hakim PN Jaktim.
Majelis hakim menilai bahwa eksepsi yang diajukan pihak Munarman, telah masuk ke dalam materi pokok perkara.
Sehingga membuat majelis hakim melihat pembuktiannya dalam persidangan, untuk mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana kasus terorisme atau tidak.
"Maka dari itu, keberatan tersebut tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada 12 Januari 2022.
Berdasarkan hal tersebut, maka majelis hakim memiliki penilaian bahwa nota keberatan Munarman tidak beralasan hukum.
Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah diberi perintah oleh hakim guna meneruskan pemerikaan perkara.
Baca Juga: Inilah Cara Mengecek TV Sudah Digital atau Masih Analog, Perhatikan Langkah Mudahnya
"Menimbang oleh karena nota keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Munarman ditangkap oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana terorisme.
"Iya (Munarman ditangkap Densus 88). (Dibawa) ke Polda Metro," tegas Argo pada Selasa 27 April 2021.
Baca Juga: Begini Komentar Angelo Alessio Saat Persija Kalah dari Persipura Jayapura
Kapolsek Tanah Abang juga menjelaskan bahwa di kediaman Munarman saat ini tengah dilakukan penggeledahan.
"Iya benar, sekarang lagi penggeledahan," ungkap Kapolsek Tanah Abang.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Munarman dalam kasus terorisme ini, yakni tiga pasal terkait dengan UU Terorisme.
Baca Juga: Diklaim Ampuh Cegah Penularan Omicron, Pakar Kesehatan Anjurkan Rajin Mencuci Rongga Hidung
Kuasa hukum Munarman juga menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Munarman, terkandung dalam UU No 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"(Didakwa) Pasal 13, 14, dan 15 UU Terorisme," ucap Aziz di pada Rabu 1 Desember 2021.***