Pelaku Pemerkosaan Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Ayang Utriza: Cuma Hukuman Mati?

12 Januari 2022, 16:51 WIB
Herry Wirawan pelaku pemerkosa belasan santriwati dituntut hukuman mati, Ayang Utriza Yakin beri tanggapan. /Twitter.com/@Ayang_Utriza.

PR DEPOK – Ayang Utriza Yakin selaku akademisi ikut berkomentar dalam penuntutan hukuman pada pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan, yang divonis seumur hidup.

Akademisi Ayang Utriza Yakin mempertanyakan kembali perihal hukuman terhadap Herry Wirawan yang hanya berupa hukuman mati saja.

“Kok cuma hukuman mati?,” sebut Ayang Utriza Yakin menanggapi hukuman Herry Wirawan, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @Ayang_Utriza pada 12 Januari 2022.

Baca Juga: Ardhito Pramono Menambah Daftar Panjang Artis Indonesia yang Terjerat Narkoba

Tak hanya itu, menurut Ayang Utriza Yakin, pelaku pemerkosaan Herry Wirawan disita segala aset dan kekayaannya dan diberikan kepada para korban.

“Tanah, rumah, dan semua kekayaannya jg HARUS disita untuk diberikan kepada para korban pemerkosaan dan untuk biaya kesembuhan mental, anak-anak yang lahir dari pemerkosaan, dll,” sebut Ayang Utriza Yakin.

Ayang Utriza Yakin juga menginginkan agar Herry Wirawan sang pelaku pemerkosaan santriwati itu digantung.

Baca Juga: Aktor Ardhito Pramono Diringkus Polisi di Kediamannya atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Gantung pemerkosa! Sita semua hartanya!@Kemenkumham_RI @KejaksaanRI @DivHumas_Polri,” ujar Ayang Utriza Yakin.

 

Cuitan Ayang Utriza Yakin. Twitter.com/@Ayang_Utriza.

Sebelumnya, Kepala Kejati menuturkan jika pelaku pemerkosaan santriwati, Herry Wirawan diberi tuntutan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati yang diberikan kejaksaan terhadap Herry Wirawan sebagai bentuk komitmen dalam rangka memberikan efek jera.

Baca Juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Wali Kota Bandung Anggap Wajar: Bayangkan Perasaan Orang Tua Korban

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung.

Tak hanya hukuman mati, Herry Wirawan diberi hukuman tambahan, berupa kebiri kimia, identitas terdakwa disebarkan, dan pengumuman identitas.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @Ayang_Utriza

Tags

Terkini

Terpopuler