Begini Penjelasan Budi Gunadi Mengenai Pemberian Vaksinasi Booster, Ada 'Homolog dan Heterolog'

13 Januari 2022, 07:30 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin. /BMI Setpres

PR DEPOK - Pemerintah memberikan vaksin booster (lanjutan) bagi usia 18 tahun ke atas dengan prioritas Lansia dan penderita imunokompromais

Vaksin booster diberikan bagi orang yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap atau dosis 1 dan 2, dengan waktu minimal 6 bulan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan, untuk vaksin primer Sinovac dosis 1 dan 2, diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Baca Juga: Menkes Mengingatkan Vaksinasi Booster untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Lansia, dan Penderita Imunokompromais

Kemudian, untuk vaksin primer AstraZeneca dosis 1 dan 2 akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna, terang Budi Gunadi.

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kombinasi awal vaksin booster akan diberikan berdasarkan ketersediaan vaksin yang ada.

"Ini adalah kombinasi awal vaksin booster yang akan kita berikan dan hasil riset-nya sudah disetujui oleh BPOM dan ITAGI," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemenkes.

Baca Juga: Terawang Shio Kelinci, Shio Naga, dan Shio Ular 13 Januari 2022: Sikap Ini Buat Badai Berlalu

Nantinya bisa berkembang, tergantung kepada hasil riset baru yang masuk dan juga ketersediaan vaksin yang ada, kata Budi Gunadi.

Lebih lanjut dikatakannya, kombinasi vaksin booster ini, juga sudah sesuai dengan rekomendasi dari lembaga kesehatan dunia atau WHO.

"Pemberian vaksin booster dapat menggunakan vaksin yang sejenis atau homolog, bisa juga vaksin yang berbeda atau heterolog," terangnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 14 Januari 2022 Cancer, Leo, Virgo: Hati-hati dengan Pesaing yang Akan Membebanimu

Dikatakannya, heterolog diartikan sebagai vaksinasi booster yang menggunakan jenis vaksin berbeda dengan dosis 1 dan 2.

Sedangkan homolog merupakan vaksinasi booster menggunakan jenis vaksin yang sama seperti vaksinasi dosis 1 dan 2, jelas Budi Gunadi.

“Tergantung keleluasaan masing-masing negara, menerapkan program vaksin booster yang sesuai dengan kondisi serta ketersediaan vaksin dan logistik," tuturnya.

Baca Juga: Chandrika Chika 'Balik' ke Dimas Ahmad, Netizen Langsung Mewanti-Wanti Kembaran Raffi Ahmad

Menurutnya berdasarkan beberapa penelitian, vaksin booster heterolog menunjukkan peningkatan antibodi yang relatif sama dengan vaksin booster homolog.

Hasil penelitian juga, bahwa vaksin booster setengah dosis menunjukkan peningkatan level antibodi relatif sama, dengan vaksin booster dosis penuh dan dampak KIPI lebih ringan.

Vaksinasi booster ini akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah (puskesmas), rumah sakit, maupun rumah sakit milik pemerintah daerah.

Dia menambahkan, soal ketersediaan vaksin, pemerintah sudah memiliki vaksin yang cukup baik dari kontrak pengadaan vaksin tahun lalu, tutur Budi Gunadi. ***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler