PR DEPOK - Pakar hukum pidana, Abdul Chair, belum lama ini kembali menyinggung soal status tersangka Ade Armando yang kabarnya belum dicabut sejak 2017.
Saat Abdul Chair berdebat dengan Ade Armando terkait kasus Ferdinand Hutahaean, ia mengatakan bahwa Dosen Universitas Indonesia itu masih berstatus tersangka.
"Ade Armando ini belum bebas secara hukum, dia ini bulan September 2017 ditetapkan sebagai tersangka oleh putusan praperadilan Jakarta Selatan," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube tvOneNews.
Baca Juga: Begini Penjelasan Budi Gunadi Mengenai Pemberian Vaksinasi Booster, Ada 'Homolog dan Heterolog'
Kala itu, katanya melanjutkan, Ade Armando dituding telah melakukan ujaran kebencian penodaan agama usai mengatakan 'Allah bukan orang Arab'.
Menurutnya, putusan praperadilan Jakarta Selatan membatalkan penghentian penyidikan kasus yang menjerat Ade Armando.
"Jadi dia melekat status tersangka dari 2017 dari bulan September sampai sekarang. Ini yang dimaksud tidak equal, ini aja belum diapa-apain dia sampai sekarang, masih tersangka. Bukan bebas dia," katanya menerangkan.
Menanggapi pernyataan Abdul Chair tentang status tersangka Ade Armando ini, Umar Hasibuan atau Gus Umar ikut memberikan komentar.
Gus Umar pun dibuat heran dengan status tersangka yang masih melekat sejak 2017, tetapi tak ada perkembangan dari kasus tersebut.
Ia lantas menanyakan alasan dari menguapnya kasus Ade ini kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Ade Armando pucat ktk diungkapkan lawan debatnya klu dia msh status Tersangka dari 2017 spi skrg. Ada apa pak @ListyoSigitP knp kasus ade armando menguap spi skrg?" tuturnya dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarHasibuan75_.
Gus Umar pun meminta penjelasan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit terkait kelanjutan dari kasus Ade Armando tersebut.
"Ksh kami penjelasan," katanya menambahkan.
Baca Juga: Cara Cek Tiket dan Jadwal Vaksinasi Booster Melalui Website atau Aplikasi PeduliLindungi
Lantas cuitan Gus Umar ini menuai banyak komentar dari warganet.
Kebanyakan meminta agar kasus Ade Armando kembali diteruskan dan dituntaskan.
Publik pun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit bisa segera mengambil tindakan atas kasus ujaran kebencian yang ditudingkan pada Ade itu.***