Tolak Hukuman Mati untuk Herry Wirawan, Komnas HAM Sebut Indonesia akan Jadi Sorotan Dunia

13 Januari 2022, 14:53 WIB
Komnas HAM sebut Indonesia akan menjadi sorotan dunia jika menerapkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. /Foto: Dok PMJ News/

PR DEPOK - Herry Wirawan yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan terhadap 13 santri, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum.

Terkait kasus itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan lembaga penegak hukum agar hati-hati dalam menerapkan kebijakan.

Pasalnya, Komnas HAM menyebut jika kebijakan hukuman mati pada Herry Wirawan diterapkan maka Indonesia akan menjadi sorotan dunia.

Baca Juga: Festival Coachella Segera Digelar, Hadirkan Harry Styles, Billie Eilish, dan Ye

Menurut anggota Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Indonesia bisa saja menjadi perhatian PBB karena masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati.

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," ucap Hapsara dikutip PR Depok dari Antara, 13 Januari 2022.

Ia tetap mengingatkan pemerintah terutama lembaga penegak hukum untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian jika sudah mengarah pada penerapan hukuman mati.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT terhadap Bupati Daerah Calon Ibu Kota Negara Baru, Musni Umar: Prihatin Sekali

Walau pun saat ini penerapan hukuman mati sedang dimoratorium atau ditangguhkan.

Lebih lanjut Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati atau paling tidak menunda kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Komnas HAM juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

Baca Juga: Beli Salah Satu NFT Foto Selfie dari Ghozali Seharga Rp18 Juta, Reza Arap: Dia Jenius

"Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan," ungkap Hapsara.

Namun demikian, Komnas HAM menegaskan mereka tetap menghormati proses hukum terkait tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum kepada Herry Wirawan.

Terlebih lembaga tersebut juga tidak bisa melakukan intervensi atas kebijakan yang telah diambil.

Baca Juga: Ruhut Beri Warning ke Pelapor Gibran dan Kaesang, Mustofa: kalau Nggak Bersalah, Biasanya Santai-santai

Tetapi, Komnas HAM tetap akan bersuara sesuai ranahnya, termasuk memberikan sejumlah pertimbangan.

Misalnya mengenai pembahasan RUU KUHP yang sedang dibahas.

Dengan harapan nantinya secara lambat laun pidana hukuman mati tidak akan lagi menjadi pidana pokok bagi pelaku kejahatan.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler