Amnesty Internasional Indonesia Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS dan RUU PPRT

9 Maret 2020, 06:00 WIB
ILUSTRASI.*/WOMEN'S MARCH MINNESOTA/DOK.PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT – Dalam rangka memperingati International Women’s Day yang jatuh pada 8 Maret 2020 lalu, Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Amnesty Internasional Indonesia, desakan tersebut dilakukan demi memajukan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan.

“2 RUU ini mendesak disahkan demi terciptanya keadilan dan perlindungan hukum bagi perempuan pekerja rumah tangga dan para penyintas kekerasan seksual. Amnesty mendorong pemerintah dan DPR RI untuk merevisi atau mencabut segala peraturan yang diskriminatif terhadap perempuan,” tutur pihak Amnesty seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com.

Baca Juga: Pendaki 23 Tahun Meninggal Akibat Tergelincir saat Pendakian ke Gunung Batur

Amnesty menjelaskan seluruh kaum perempuan membutuhkan payung hukum yang komprehensif.

Amnesty menilai rumusan definisi kekerasan seksual yang tercantum dalam KUHP masih terdapat banyak celah yang masih mengakibatkan terjadinya ketiadaan hukuman bagi para pelaku kekerasa seksual di Indonesia.

Para pekerja rumah tangga yang umumnya didominasi oleh kaum perempuan tidak memiliki aturan yang baik atas hak-hak mereka.

Baca Juga: Khawatirkan Kondisi Kejiwaannya, Tersangka Pembunuhan Bocah 5 Tahun Dipindahkan ke Rumah Sakit

Kondisi tersebut membuat para pekerja rumah tangga rentan terhadap fenomena eksploitasi, tindak kekerasan dan perlakuan buruk lainnya.

Amnesty menilai lebih baik dibuat RUU yang mengatur tentang perlindungan pekerha rumah tangga dari pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Dari pada RUU omnibus cipta kerja lebih baik RUU omnibus perlindungan pekerja rumah tangga,” terang pihak Amnesty.

Baca Juga: Aktris Ririn Ekawati Diamankan Polisi Terkait Dugaan Kasus Narkoba

Berdasarkan catatan yang dibuat Komnas Perempuan, dalam 12 tahun terakhir kekerasan yang terjadi di Indonesia terus mengalami peningkatam hampir 8 kali lipat.

Selain itu pengaduan kasus kejahatan di media sosial pada tahun 2019 mencatat sebanyak 281 kasus.

Kasus kejahatan naik hingga 300 persen dari tahun 2018.

Baca Juga: Peringati International Women's Day, Aliansi Perempuan Lampung Gelar Aksi Long March

Dengan demikian Amnesty menegaskan RUU PKS harus segera disahkan dengan adanya perluasan bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam KUHP.

Amnesty mencontohkan pelecehan verbal seperti cat calling termasuk dalam contoh kasus yang dapat dikenai hukum pidana dalam KUHP.

Berdasarkan penelusuran Amnesty, mayoritas perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga menunjukkan lemahnya perlindungan negara terkait upah minimum, waktu istirahat, libur, jaminan kesehatan hingga sistem kerja tanpa dilandasi kontrak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Optimis Jabar akan Menang Lawan Inflasi 2020 Akibat Virus Corona

Amnesty mendorong pemerintah untuk memberantas stereotip gender dalam perundang-undangan nasional seperti undang-undang pernikahan dan peraturan daerah di Aceh terkait hukum jinayat.

Amnesty menyebut sebagai negara peratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW), Indonesia wajib proaktif dalam memajukan kesetaraan gender dan hak-hak perempuan sesuai dengan HAM internasional.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Amnesty Internasional Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler