Soal Ahok Disebut Jadi Kandidat Pemimpin IKN Baru, Ali Ngabalin: Adakah yang Salah?

20 Januari 2022, 08:40 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin. /Fathur Rochman/Antara/

PR DEPOK – Usai pemberian nama “Nusantara” sebagai nama Ibu Kota Negara (IKN) baru, Presiden Jokowi dikabarkan menyentil 4 nama calon pemimpinnya, termasuk Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. 

Penyebutan nama Ahok sebagai calon potensial memimpin IKN baru lantas menuai banyak komentar.

Terkait hal tersebut, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan mempertanyakan alasan sejumlah pihak yang mempermasalahkan nama Ahok disebut Presiden Jokowi masuk menjadi calon pemimpin IKN baru.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Kajati yang Berbahasa Sunda Saat Rapat Dipecat, Budiman Sudjatmiko: Cukup Ditegur

Ali Ngabalin berpendapat bahwa Ahok menjadi calon pemimpin IKN karena ada alasan yang kuat.

Cuitan Ali Mochtar Ngabalin soal pemimpin IKN baru. Twitter @AliNgabalinNew

“JOKOWI, menyebutkan nama AHOK satu diantara 4orang yg beliau sampaikan ke publik. Kenapa kau yg gatel badanmu, terasa demam&gemes?. yg ada pd Ahok itu usia muda&energik, manajerial yg ok, punya resources, punya leadership, bisa membantai koruptor. Lantas adakah yang salah dengan AHOK?” tulis Ali Ngabalin pada akun Twitter pribainya @AliNgabalinNew seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 20 Januari 2022.

Diberitakan sebelumnya bahwa pembangunan IKN baru di Kalimantan Timur ditargetkan hingga tahun 2045.

Baca Juga: Soal Kritik Arteria Dahlan, Fadli Zon: Bangga Bisa Bahasa Sunda, Seharusnya Bahasa Daerah Dihidupkan Kembali

Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pembangunan dan pemindahan IKN akan dilakukan secara bertahap sampai 2045 dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal.

Pelaksanaan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara tidak seperti lampu aladdin tapi dilakukan secara bertahap mewujudkan visi jangka panjang Indonesia 2045," katanya seperti diberitakan sebelumnya.

Selain pembangunan secara bertahap, untuk kemampuan fiskal IKN skema pendanaannya akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Soroti Kritik Arteria Dahlan, Dedi Mulyadi: Bahasa Sunda Saat Rapat Hal Wajar, Justru Buat Suasana Rileks

Adapun indikator kinerja utama serta prinsip dasar pembangunan IKN diatur dalam rencana umum pembangunan.

Sementara itu, hal yang bersifat teknis dan dinamis dalam pembangunan IKN baru akan diatur secara rinci melalui rencana induk.

“Selanjutnya perubahan terhadap materi muatan rencana induk menjadi lampiran UU IKN dan akan dikonsultasikan dengan DPR,” ujarnya.

Baca Juga: Chef Juna Diisukan Mundur di Season 9, Begini Penjelasan MasterChef Indonesia

Ada 8 prinsip rencana induk pembangunan IKN yakni desain sesuai kondisi alam, kebhinnekatunggalikaan serta keterhubungan, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi serta peluang ekonomi.

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk pendanaan pembangunan IKN baru, tahapan pertama akan dilihat aspek yang menjadi trigger awal dari pembangunan dan menciptakan anchor untuk pembangunan IKN sekaligus pemindahannya.

“Sesudah kita bicara nanti akan dibuat rencana induk detail yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler