Divonis Hukuman Mati, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Akui Menyesal dan Minta Keringanan

21 Januari 2022, 15:45 WIB
Herry Wirawan meminta keringanan setelah divonis hukuman mati atas kasus pemerkosaan terhadap belasan santri. /Antara.

PR DEPOK - Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati berharap mendapatkan keringanan hukuman setalah dijatuhi vonis hukuman mati.

Herry Wirawan mengucapkan permintaan maaf dan mengaku menyesali perbuatannya karena telah memerkosa 13 santriwati di Bandung.

Permohonan itu disampaikan Herry Wirawan saat membacakan nota pembelaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Gagal Bawa Gala Sky Jalan-Jalan, Mayang Akui Sedih: Minggu Depan Dicoba Lagi

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Tak hanya itu, Dodi mengungkapkan Herry memohon agar mendapat keringanan hukuman setelah divonis hukuman mati oleh jaksa.

Dodi juga membeberkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aquarius dan Pisces untuk 22 Januari 2022, Cek Peruntunganmu di Akhir Pekan

"Dia meminta untuk dikurangi hukumannya, itu yang kami dapat," kata Dodi.

Sebelumnya, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri, pada Selasa 11 Januari 2022.

Dalam sidang, jaksa penuntut meminta pengadilan menjatuhkan hukuman mati dan kebiri terhadap Herry Wirawan karena dinilai melakukan kejahatan yang sangat serius.

Baca Juga: Cek Persyaratan dan Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 untuk Masyarakat Umum

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 11 Januari 2022.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," kata Asep seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJNews.

Jaksa juga meminta pengadilan untuk memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

Baca Juga: Kesal Digantikan Ralf Rangnick, Rio Ferdinand Berikan Pernyataan Ini untuk Cristiano Ronaldo

Asep mengungkapkan alasan pihaknya memberikan hukuman mati tersebut karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya saat dirinya memiliki kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

Menurutnya, perbuatan keji tersebut bukan hanya berpengaruh pada fisik korban tetapi psikologis juga.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler