Cek Persyaratan dan Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 untuk Masyarakat Umum

- 21 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya.
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya. /Pixabay.com/ Alexandra_Koch

PR DEPOK - Pemerintah telah mulai menyelenggarakan pemberian vaksin booster atau penguat secara gratis untuk masyarakat Indonesia mulai 12 Januari 2022.

Vaksinasi booster Covid-19 diberikan untuk sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok lanjut usia atau Lansia dan penderita gangguan imunitas.

Sebelumnya vaksinasi booster telah diberikan terlebih dahulu kepada para tenaga kesehatan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Diadukan Majelis Adat Sunda ke Polisi, Polda Jabar Janji akan Segera Proses

Vaksinasi booster sendiri adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap.

Pemberian vaksin booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan imunitas terhadap Covid-19.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi masyarakat Indonesia tertuang dalam Surat Edaran bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga: Sebut Fuji Pelakor, Denise Chariesta Tuding Thariq Halilintar Pansos hingga Kasihani Chandrika Chika

SE tersebut ditandatangani pada 12 Januari 2022 oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah