Cek Persyaratan dan Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 untuk Masyarakat Umum

- 21 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya.
Ilustrasi Vaksinasi booster, berikut cara daftarnya. /Pixabay.com/ Alexandra_Koch

- Berusia 18 tahun ke atas
- Sudah mendapat vaksinasi dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya dari vaksin kedua

Baca Juga: Link Nonton Snowdrop Episode 12, Siapakah Mata-mata yang Ada di antara Para Sandera?

Masyarakat umum bisa mendaftar vaksin booster Covid-19 dengan dua cara.

Yang pertama dengan datang langsung ke lokasi vaksinasi booster di wilayah masing-masing dengan membawa KTP dan surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2.

Vaksinasi booster dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, yaitu puskesmas, RS pemerintah, atau RS pemerintah daerah (RSUD).

Pendaftaran vaksinasi booster yang kedua bisa melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak, Kemenkes Umumkan Pasien Kini Bisa Isolasi Mandiri di Rumah

Adapun caranya adalah sebagai berikut:

Cara daftar vaksin booster Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Lalu Klik "Profil" dan pilih "Riwayat dan Tiket Vaksin"
- Tiket vaksin ketiga akan muncul

Cara daftar vaksin booster Covid-19 melalui situs PeduliLindungi:

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah