PR DEPOK – Saat ini, pemerintah bersama DPR RI telah memastikan tanggal pemilihan umum (pemilu) serentak.
Rencananya bahwa pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
Menanggapi penetapan tanggal pemilu tersebut, Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR menjelaskan jika wacana jabatan presiden 3 periode, tak bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Jelang Lawan Persebaya, I Putu Gede Fokus Latihan Transisi Bermain Skuat Super Elja
“Wacana untuk perpanjang masa jabatan Presiden jadi 3 periode, atau ditambah 3 tahun, tak bisa dilanjutkan,” ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @hnurwahid pada 25 Januari 2022.
Menurut Hidayat Nur Wahid, perpanjangan masa jabatan presiden atau presiden tiga periode melanggar UUD 1945.
Dalam hal ini, Hidayat Nur Wahid menjelaskan jika Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mendagri, dan DPR telah sepakat.
Tak hanya itu, Hidayat Nur Wahid menambahkan jika pemerintah, KPU, dan DPR sudah menandatangai pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024.
Adapun pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 merupakan pemilu legislatif dan pemilu presiden.
Sehingga menurut Hidayat Nur Wahid, saat ini sudah jelas bahwa pemilu serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, bukan setelahnya.
Baca Juga: Pemilu Digelar 2024, Fahri Hamzah Sentil Pendukung Presiden Tiga Periode: Tak Lagi Punya Momentum
“Selain tak sesuai dg UUD, juga tadi KPU, Pemerintah(Mendagri) dan DPR, telah sepakat&tandatangani pelaksanaan Pemilu (Pileg&Pilpres) tetap pada tanggal 14/2/2024, bukan sesudahnya,” ujar Hidayat Nur Wahid.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya terdapat pihak yang menyatakan dan mengangkat isu presiden tiga periode.
Kendati demikian, Presiden Jokowi menolak usulan penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.***