Tanggapan Tito Karnavian Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Segi Etika, Tidak Boleh Terjadi

28 Januari 2022, 19:10 WIB
Mendagri, Tito Karnavian buka suara terkait kerangka manusia di rumah Bupati Langkat /Istagram @titokarnavian

PR DEPOK – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana.

Bupati Langkat Terbit Rencana ditangkap oleh KPK karena diduga menerima suap dalam rangka memuluskan proyek.

Namun pada saat KPK mendatangi rumah Bupati Langkat, pihaknya menemukan ada kerangkeng manusia.

Baca Juga: 20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2022, Cocok Dibagikan di WA, Instagram, Facebook dan Twitter

Setelah informasi kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana viral, pemerintah bersama penegak hukum mendatanginya.

Menanggapi soal adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana, Mendagri Tito Karnavian buka suara.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat seharunya tak boleh terjadi.

Baca Juga: KSAD Dudung Ungkap Bukan Kewenangannya Kejar KKB Papua, Mustofa: Kewenangan Nurunin Spanduk Siapa?

Hal tersebut juga menurut Mendagri Tito Karnavian mengacu kepada etika administrasi pemerintahan.

"Kemudian dari segi etika administrasi pemerintahan, ya harusnya tidak boleh terjadi," ujar Mendagri Tito Karnavian sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada 28 Januari 2022.

Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Bupati Langkat Terbit Rencana yang miliki kerangkeng penjara di rumahnya, Tito Karnavian menyerahkan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Ridwan Kamil Berharap Ada KPK di Daerah, Inspektorat Diibaratkan Teman yang Menangkap Teman Sendiri

"Kan sedang diproses, ya, kalau itu dari segi hukum, kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan pada penegak hukum," ujar Tito Karnavian.

Adapun pasal yang dapat dikenakan terhadap Bupati Langkat karena kepemilikan kerangkeng penjara, Tito Karnavian menuturkan dapat menggunakan pasal perampasan kemerdekaan.

"Misalnya perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya itu di KUHP, merampas kemerdekaan orang. Itu bisa (dipidana). Tapi sekarang, karena sudah masuk domain hukum, biarkan aparat penegak hukum (yang bertindak)," sebut Mendagri Tito Karnavian.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler