Tak Perlu Khawatir Tertular, Berikut Protokol Penguburan Jenazah Virus Corona

2 April 2020, 08:58 WIB
lustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Selain menyebabkan banyak kematian, Virus Corona atau COVID-19 nyatanya meninggalkan stigma negatif masyarakat terhadap sejumlah orang yang bertarung dalam 'peperangan' itu.

Bukan hanya tenaga medis yang dijauhi oleh masyarakat, namun juga jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 pun ikut menjadi "musuh" sebagian masyarakat.

Terbaru, puluhan warga Desa Tumiyang Kecamatan Pekuncen, Banyumas, Jawa Tengah berunjuk rasa, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) membongkar kuburan jenazah pasien virus corona yang dimakamkan di sana.

Baca Juga: Viral, Pocong Pencegah Virus Corona Purworejo Debut di Korea Selatan

Miris melihat kondisi yang terjadi, sebab kepanikan dan ketakutan nyatanya mampu mengubur empati masyarakat, bahkan pada raga yang sudah tak berjiwa.

Pikiranrakyat-depok.com mengutip tata protokol pengurusan jenazah pasien virus corona atau COVID-19 dari infografis yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pengurusan Jenazah

Baca Juga: Wabah Virus Corona Tak Kunjung Usai, ASN Depok Work Form Home Lagi Hingga 21 April

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak Rumah Sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan/bahan dari plastik hal ini dilakukan agar tidak dapat tembus air.

Jenazah juga dapat ditutup menggunakan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Baca Juga: Guru Besar Unpar: Ada 4 Kewajiban Pemerintah Ketika Karantina Wilayah

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Penguburan Jenazah

Baca Juga: Hasil Survei LIPI Sebut Mayoritas Masyarakat Setuju Informasi Pasien Virus Corona Dibuka

1. Lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum, dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

2. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter.

3. Setelah semua prosedur jenasah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Baca Juga: BERITA BAIK, 6 Pasien Positif Virus Corona di Bali Dinyatakan Sembuh

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, merasa miris dengan penolakan jenazah yang dilakukan oleh warganya.

Melalui akun twitternya @ganjarpranowo, dirinya memohon pada masyarakat untuk tidak menambah penderitaan korban virus corona.

Ganjar mengaku telah bertanya pada sejumlah pakar kesehatan terkait pemakaman jenazah virus corona atau COVID-19, mereka menyebutkan bahwa jenazah yang telah dikuburkan tidak akan menimbulkan penularan virus.

Baca Juga: 2 Wanita Asia Diperlakukan Rasis di Australia Akibat Virus Corona

"Jika sudah dilakukan sesuai prosedur, jenazah sudah dibungkus dan dikubur, itu tidak apa-apa. Virusnya ikut mati di sana, yang penting jangan ikut melayat," ungkap Ganjar.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler