Edy Mulyadi Akui Ponselnya Jatuh dan Hilang Sebelum Diperiksa, Dede: Lucu HP-nya Dimakan Jin, Ngigau Terus

2 Februari 2022, 10:35 WIB
Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto. /Twitter @kangdede78/

PR DEPOK - Edy Mulyadi terjerat kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA terkait ucapannya tentang “jin buang anak” saat menanggapi polemik Kalimantan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Kini Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Bahkan penyidik sudah melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi untuk 20 hari ke depan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikannya di Mabes Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Intip Rangkuman Bursa Transfer Musim Dingin Manchester United Januari 2022

“Setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari pukul 16.30 sampai dengan 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Edy Mulyadi juga sempat mengatakan bahwa dia diperiksa terkait ucapannya yang mengkritisi pemerintah.

Saat diperiksa kepolisian, Edy Mulyadi mengaku, handphone miliknya jatuh dan menghilang di jalan sebelum diperiksa karena merasa panik.

Baca Juga: Habib di Pamekasan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Gun Romli: Penjahat Seksual, Biadab!

Pengakuan Edy Mulyadi tersebut turut ditanggapi oleh Komisaris PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni), Dede Budhyarto.

Cuitan Dede Budhyarto menanggapi kasus yang menjerat Edy Mulyadi. Twitter @kangdede78

"Edy Mulyadi mengaku dirinya diperiksa bukan karena perkara ucapan 'Jin Buang Anak' atau 'Macan Mengeong' melainkan kerap mengkritisi pemerintah," kata Dede Budhyarto.

Menurutnya kondisi tersebut lucu. Lalu ia menyindir dengan mengatakan bahwa handphone Edy Mulyadi hilang karena dimakan jin atau genderuwo.

Baca Juga: Soal Maling Uang Rakyat, Mardani Ali Nilai Ucapan Jaksa Agung Bisa Lancarkan Praktik Korupsi: Tidak Adil

"Yang lebih lucu lagi ngaku HP-nya hilang. HP-nya dimakan Jin, Genderuwo. Ngigau trossss…," ujar Dede Budhyarto, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @kangdede78.

Diketahui, Edy Mulyadi telah memenuhi panggilan kedua penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022 pukul 9.54 WIB langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga pukul 16.15 WIB. Dilakukan berbagai pertimbangan barang bukti, serta pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 55 orang, terdiri atas 37 saksi dan 18 ahli.

Baca Juga: Sengaja Selipkan Buku Komik Buatannya ke Perpustakaan, Tulisan Bocah Berusia 8 Tahun Laku Keras

“Saksi ahli ini terdiri atas, ahli bahasa, ahli pidana ITE, ahli analisis media sosial, digital forensik dan antropologi,” kata Ramadhan.

Penyidik melakukan gelar perkara terlebih dahulu, sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Lalu menetapkan status Edy Mulyadi menaikkan status dari saksi menjadi tersangka.

Selama kurang lebih dua jam, pemeriksaan Edy Mulyadi sebagai tersangka berlangsung. Adapun dasar penerapan sebagai tersangka yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Baca Juga: Singgung Soal Ketidakadilan, Jusuf Kalla Disindir Ayang Utriza: 10 Tahun Jadi Wapres, Keadilan Sudah Tegak ya?

Edy Mulyadi juga dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana jo Pasal 156 KUHP.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler