Soal Wacana Pengalihan Dana Haji untuk Tangani Corona, Kemenag Buka Suara

14 April 2020, 21:05 WIB
ILUSTRASI haji dan umrah.* //pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Berdasarkan laporan terbaru, muncul wacana terkait pengalihan dana haji untuk penanganan pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Wacana yang pertama kali diusulkan oleh Komisi VIII DPR saat Rapat Kerja bersama Kementerian Agama pada 8 April 2020 itu terus berkembang hingga menimbulkan sejumlah pro-kontra dari masyarakat.

Merespons hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama Oman Fathurahman memastikan bahwa tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

Baca Juga: Berkat Corona, Perusahaan Robot Pelayan Pasien di Tiongkok Kebanjiran Pesanan

Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.

"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan COVID-19," kata Oman seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Agama.

Berdasarkan pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan Donald Trump, Penasehat Kesehatan Anthony Fauci Dikabarkan Dipecat

"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tutur Oman.

Adapun, BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji.

Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.

Baca Juga: Polisi di India Diserang Orang Tak Dikenal saat Berpatroli Lockdown

Selain itu, dana APBN tersebut juga digunakan untuk biaya transportasi darat petugas selama di Arab Saudi, serta transportasi udara petugas haji dari Indonesia ke Arab Saudi dan sebaliknya.

Anggaran rekrutmen dan pelatihan petugas haji, penyiapan dokumen perjalanan haji, sewa kantor sektor dan kantor Daker serta kebutuhan-kebutuhan operasional lainnya baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi juga menggunakan dana APBN, bukan dana haji.

"Apabila haji batal dilaksanakan tahun ini, hanya BPIH yang bersumber dari APBN yang dapat direalokasi untuk mendukung upaya penanganan penyebaran COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Depok Terapkan PSBB, Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Modern Dibatasi

Sedangkan, kata Oman, untuk BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi akan dikembalikan ke Kas Haji yang ada di BPKH untuk pelaksanaan operasional haji pada tahun-tahun mendatang.

Dalam rangka pelaksanaan operasional haji tahun 2020, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mendapatkan alokasi dana dari APBN sebesar Rp 486 miliar.

Dari total alokasi APBN untuk Ditjen PHU tersebut, terdapat juga alokasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Ditjen PHU.

Baca Juga: Tio Pakusadewo Ditangkap karena Narkoba, Mengulang Cerita 3 Tahun Lalu

"Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Arab Saudi mengenai keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji (PIH) tahun 2020. Oleh karenanya, Pemerintah terus mempersiapkan PIH tahun 2020," terangnya.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler