Soal Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Akademisi Sindir dengan Pertanyakan Vaksin yang Dipakai Kader PDIP

6 Februari 2022, 12:09 WIB
Akademisi Sulfikar Amir menyindir Arteria Dahlan yang tidak bisa dipidana karena punya hak imunitas sebagai anggota dewan. /ANTARA/ Mario Sofia Nasution./

PR DEPOK – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Endra Zulpan menyebut politisi PDIP, Arteria Dahlan tidak bisa dipidana.

Menurutnya, Arteria Dahlan tidak bisa dipidana atas laporan karena menghina masyarakat Sunda beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan oleh kepolisian, ahli bahasa, dan ahli hukum, Arteria Dahlan yang merupakan anggota dewan memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dipidana.

Endra menjelaskan, seseorang yang merupakan anggota dewan dilindungi UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) yang berlaku.

Baca Juga: Dipantau Kamera, Rayan Sempat Bernapas Terengah-engah di dalam Sumur sebelum Dinyatakan Meninggal

Berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, kata dia, Arteria Dahlan tidak dapat dipidanakan.

Arteria Dahlan yang tak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas ini sontak membuat tidak pihak menaruh perhatian dan memberikan komentar.

Salah satu yang ikut berkomentar yakni Akademisi Nanyang Technological University (NTU) Singapura, Sulfikar Amir.

Baca Juga: Dikhawatirkan Jadi Orang Ketiga antara Ria Ricis-Teuku Ryan, Chika: Aku Orangnya Ceria, Jadi Kak Icis Nyaman

Diduga melontarkan sindira, Sulfikar Amir mempertanyakan jenis vaksin yang digunakan Arteria Dahlan sehingga bisa memiliki “imunitas”.

Bisa punya imunitas kyk gitu orang ini pake vaksin apa ya?” ujar Sulfikar Amir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 6 Februari 2022.

Cuitan Akademisi Sulfikar Amir.

Diketahui bersama, nama Arteria Dahlan beberapa waktu sempat menghebohkan jagat media sosial buntut pernyataannya.

Baca Juga: Tanggapi Hak Imunitas pada Kasus Arteria Dahlan, Febri Diansyah: Agar Berani Bicara Benar, Bukan Asal Bicara!

Adapun pernyataan yang membuatnya heboh adalah perihal Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda dalam satu kesempatan rapat.

Usai pernyataan itu, Arteria Dahlan banyak dikritik terlebih oleh banyak masyarakat, publik figur, dan politisi asal tanah Sunda.

Tak sedikit bahkan meminta Arteria Dahlan untuk diproses hukum karena dianggap telah menghina Sunda.

Namun hal tersebut terpatahkan setelah adanya pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @sociotalker

Tags

Terkini

Terpopuler