PR DEPOK - Ekonom Emil salim, terkejut mengetahui eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) M Ardian Noervianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di sisi lain, Emil Salim juga heran dengan reaksi Kemendagri yang dengan tegas tidak ingin dilibatkan kembali dalam pemberian pertimbangan pengajuan dana PEN.
“Adakah yg bisa jelaskan logikanya,” kata Emil Salim sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @emilsalim2010 pada Senin, 7 Februari 2022.
Ardian, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Kamis, 27 Januari 2022.
KPK juga melakukan penahanan terhadal Ardian selama 20 hari sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk tersangka untuk 20 hari pertama dimulai 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip dari Antara.
Selain Ardian, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan Ardian memiliki tugas di antaranya melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah.
Investasi langsung tersebut, yakni pinjaman PEN tahun 2021 dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Baca Juga: Kronologi Kecalakaan Tunggal Bus Pariwisata di Bantul, 13 Orang Meninggal dan 34 Luka-Luka
Pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M Syukur agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
Selain menghubungi Laode M Syukur, ada pula permintaan bantuan lain oleh Andi Merya pada LM Rusdianto Emba yang juga telah mengenal baik Ardian.
Selanjutnya pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.
KPK menduga Ardian meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang, yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman.***