Kuartal Pertama 2020 Gratifikasi Capai Rp 11,9 Miliar, KPK: Mayoritas Uang dan Makanan

26 April 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi gedung KPK. //kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Sejak 1 Januari hingga 21 April 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah ada total Rp 11,9 miliar uang yang dilaporkan sebagai bentuk gratifikasi.

Gratifikasi merupakan pemberian, dalam artian luas bisa berupa uang, barang, dan lain sebagainya.

Di Indonesia, gratifikasi dilarang sebab hal ini menimbulkan penyelenggara negara bersikap subjektif dalam mengerjakan tugasnya. Gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.

Per 21 April 2020, KPK menerima 655 laporan gratifikasi dengan total pemberian Rp 11,9 miliar. Jenis gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara mayoritas berupa uang atau setara uang, yakni ada 329 laporan.

Baca Juga: Robot Anjing di Amerika Bantu Pasien untuk Konsultasi dengan Dokter 

Di posisi kedua ada gratifikasi jenis barang sebanyak 206 laporan. Masing-masing berjumlah 36 laporan adalah jenis yang bersumber dari pernikahan (uang, kado barang, atau karangan bunga), dan makanan/barang mudah busuk.

Sisanya, jenis gratifikasi cukup beragam mulai dari akomodasi, parcel, sponsorship, voucher, dan fasilitas lainnya.

"Dari total 665 laporan yang masuk, sebanyak 456 laporan atau sekitar 69 persen disampaikan melalui medium pelaporan aplikasi "Gratifikasi Online" (GOL)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding pada Minggu 26 April 2020 sebagaimana dilaporkan Antara.

Baca Juga: Bantu Cegah Virus Corona, Alumni MAN 5 Bogor Inisiasi Gerakan 1AM 

Dari 456 laporan tersebut, tercatat sebanyak 314 di antaranya merupakan laporan dari aplikasi GOL yang dikelola oleh Unit Pengelola Gratifikasi (UPG) instansi dan sebanyak 142 laporan dari aplikasi GOL individu.

Sisanya sebanyak 97 laporan disampaikan melalui surat elektronik (email), 46 laporan dengan datang langsung, 38 laporan melalui surat/pos, dan 28 laporan lainnya melalui pesan di aplikasi WhatsApp.

Sebagai upaya meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk sementara waktu pelayanan pelaporan penerimaan gratifikasi secara tatap muka ditutup oleh KPK.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Calon Pengantin, Kemenag Kembali Buka Layanan Akad Nikah di KUA 

"Sebagai gantinya, KPK mendorong agar pelaporan disampaikan secara daring salah satunya melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui situs https://gol.kpk.go.id atau juga bisa diunduh melalui Play Store dan App Store," ujar Ipi.

Sejak pelaporan daring diberlakukan pada 17 Maret 2020, KPK mencatat sejumlah laporan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 3,5 miliar.

"Nominal tersebut didapat dari laporan gratifikasi berbentuk uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan. Mayoritas laporan juga diterima melalui aplikasi GOL," kata Ipi.

Baca Juga: Berkeliaran di Jalan, 3 Polisi Dibuat Kewalahan Selama 45 Menit oleh Aksi Liar Babi Hutan 

Pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara diatur dalam Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara yaitu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

"Ancaman pidana tersebut tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," tutur Ipi.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler