Hari Angkutan Umum Nasional 2020 Ditandai dengan Larangan Beroperasi

- 24 April 2020, 06:06 WIB
Terminal Pangandaran tampak lengang dan sepi dari calon penumpang, terlihat antrian beberapa bus angkutan umum tengah menunggu para calon penumpang, Minggu, 22 Maret 2020.*
Terminal Pangandaran tampak lengang dan sepi dari calon penumpang, terlihat antrian beberapa bus angkutan umum tengah menunggu para calon penumpang, Minggu, 22 Maret 2020.* /AGUS KUSNADI/KP/

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik yang efektif diberlakukan mulai hari ini Jumat, 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiranrakyat-depok.com, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tentang larangan sementara bagi penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idulfitri 1441 H.

Larangan ini diberlakukan untuk penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Dikabarkan Virus Corona Dapat Menular Melalui Kentut, Simak Faktanya 

Pada tahap awal 24 April sampai 7 Mei 2020, pemerintah akan melakukan pendekatan persuasif dengan dengan meminta para pengguna kendaraan selain yang diizinkan untuk putar balik ke daerah asalnya.

Pada tahap selanjutnya 7 Mei sampai 31 Mei 2020, pemerintah mulai akan menerapkan sanksi berupa denda yang mencapai Rp 100 juta.

Sementara itu, jadwal pelarangan untuk transportasi umum berupa pemberhentian operasional akan diterapkan berbeda yaitu 31 Mei 2020 untuk angkutan darat, 15 Juni 2020 untuk angkutan kereta api, 8 Juni 2020 untuk angkutan laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara. 

Pelarangan mudik yang berlaku efektif hari ini sebagai penanda peringatan hari angkutan umum nasional yang jatuh setiap tanggal 24 April.

Polisi pun akan menjaga 58 titik jalur mudik demi mecegah para perantau kembali ke kampung halamannya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x