Dana JHT Bisa Cair di Usia 56 Tahun, ASPEK Indonesia: Pemerintah Jangan Buat Kebijakan yang Rugikan Pekerja

13 Februari 2022, 10:25 WIB
Ilustrasi pekerja. /Antara

PR DEPOK - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengkritik kebijakan Menaker soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia pekerja 56 tahun.

ASPEK Indonesia menilai kebijakan dana JHT yang bisa dicairkan saat usia 56 tahun sangat merugikan pekerja.

“Pemerintah jangan membuat kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal ASPEK Indonesia Sabda Pranawa Djati dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Masih Kotor, Joan Mir: Jika Ini Balapan, Pembalap Tidak Berani Menyalip!

Sabda menegaskan JHT adalah hak para pekerja karena iurannya dibayar oleh pekerja itu sendiri melalui pemotongan gaji setiap bulan.

“JHT adalah hak pekerja karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri,” ujarnya.

Sabda juga menyebut banyak pekerja yang berharap bisa mencairkan dana JHT sebab banyak pekerja yang di-PHK tanpa pesangon.

Baca Juga: Dilarang Gunakan Ponsel Karena Nilai di Sekolah yang Buruk, Remaja Ini Menembak Mati Orang Tua dan Adiknya

“Banyak juga pekerja yang di-PHK tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa untuk mengundurkan diri dari perusahaan sehingga pekerja sangat berharap bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” tuturnya.

Sebelumnya, peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang baru membuat dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 Tahun.

Kebijakan ini memicu protes pekerja hingga sempat trending di Twitter pada Jumat, 11 Februari 2022.

Baca Juga: Bangga dengan Sirkuit Mandalika, Sandiaga Uno: Pembalap Sampai Bingung Bedakan Mana Liburan Balapan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, pencairan JHT hanya bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Dalam Pasal 3 Permenaker tersebut berbunyi, "Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Peraturan Menteri ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pasokan Persediaan Bahan Makanan di Hong Kong Mulai Terganggu Akibat Covid-19

Berbeda dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 yang JHT dapat dicairkan dalam jangka satu bulan setelah peserta pensiun dari perusahaan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler