Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Kembali Dihidupkan Menaker, Mustofa Pertanyakan Sikap Jokowi ke Ida Fauziah

16 Februari 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. Antaranews./

PR DEPOK - Aturan terbaru Jaminan Hari Tua (JHT) yang cair saat usia 56 tahun masih menuai aksi demo para buruh yang menolak aturan tersebut.

Para buruh melakukan aksi demo di depan kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Aksi demo tersebut menuntut agar aturan JHT cair saat usia 56 itu dicabut.

Aturan terbaru JHT yang akan cair saat usia 56 tahun tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Baca Juga: Ketentuan Pembelian Tiket Konser BTS Permission To Dance on Stage-Seoul secara Offline

Aturan baru itu mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, aturan tentang JHT pernah diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi.

Pada awal periode pertama, Jokowi menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015.

Baca Juga: Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Cholil Nafis Turut Berduka: Semoga Diampuni Dosanya, Diterima Amal Baiknya

Di mana tertuang dalam peraturan tersebut bahwa JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Aturan tersebut menuai protes publik, hingga membuat Jokowi merevisi ulang peraturan tersebut.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah kembali menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015.

Baca Juga: Joe Biden Desak Rusia Hentikan Invasi di Ukraina dan Siapkan Sanksi 'Menyakitkan'

Dalam peraturan tersebut, menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan.

Menaker Hanif Dhakiri, yang saat itu bertugas, menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Aturan JHT cair di usia 56 yang sebelumnya telah dicabut oleh Jokowi, kembali dihidupkan oleh Menaker Ida Fauziah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tanggapi Polemik Wayang Haram oleh Ustaz Khalid Basalamah, Fadli Zon Singgung Beda Pendapat Itu Wajar

Menangapi hal tersebut, Jubir Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya mempertanyakan sikap Jokowi terhadap Ida Fauziah.

Lewat cuitannya di akun media sosial miliknya, Mustofa mempertanyakan sikap Jokowi terhadap orang yang bernama Ida Fauziah, yang mana telah menghidupkan kembali aturan yang pernah dicabut oleh sang Presiden.

"Trus sikap Pak Jokowi gimana setelah tahu ada orang bernama Ida Fauziah yang menghidupkan aturan itu?" cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @TofaTofa_id pada 16 Februari 2022.

Cuitan Mustofa. Twitter @TofaTofa_id

Baca Juga: Hindari Konflik dengan Rusia, Israel Tolak Jual Anti-Rudal Iron Dome ke Ukraina

Aturan JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berumur 56 tahun, hingga kini masih menuai penolakan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler