Kemnaker Sebut JHT untuk Perlindungan Masa Tua, Hidayat Nur Wahid: Mestinya yang Dipakai Ya Logikanya Pekerja

17 Februari 2022, 09:55 WIB
Ilustrasi. Hidayat Nur Wahid memberikan tanggapannya terhadap persoalan JHT yang baru cair saat pekerja berusia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Sebagaimana diketahui bahwasanya peraturan yang baru, Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair seluruhnya ketika pekerja berusia 56 tahun.

Menanggapi JHT yang cair ketika pekerja berusia 56 tahun, Hidayat Nur Wahid selaku Wakil Ketua MPR berikan pendapatnya.

Menurut Hidayat Nur Wahid, seharusnya logika yang dipakai dalam perumusan aturan JHT itu adalah logika yang berasal dari pekerja.

Baca Juga: Refly Harun Buka Suara atas Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Anies Baswedan dan Pejabat Lain: Ngeri-ngeri Sedap

“Mestinya yang dipakai ya logikanya pekerja,” ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya @hnurwahid pada 17 Februari 2022.

Pasalnya menurut Hidayat Nur Wahid, JHT merupakan uang dari pekerja dan milik pekerja, bukan dari pemerintah.

“Karena itu uang pekerja, dari pemotongan bulanan gaji pekerja, bukan uang pemerintah,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Baca Juga: Prediksi Hubungan Thariq Halilintar dan Fuji, Denny Darko: Hubungan Mereka akan Lebih Kuat dari Sebelumnya

Sehingga menurut Hidayat Nur Wahid, sebaiknya JHT dapat cair seluruhnya sebelum usia pekerja 56 tahun untuk melanjutkan hidup jika terjadi PHK.

“Kalau ada yang terkena PHK pada usia 40 tahun misalnya, wajarnya mereka bisa segera ambil uangnya untuk lanjutkan hidup sebagai jaminan agar hari tua mereka tak merana,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Cuitan Hidayat Nur Wahid. Twitter/@hnurwahid.

Sebelumnya, Kemnaker menilai jika JHT harus dikembalikan kepada hakikatnya, yakni untuk masa tua atau pensiun.

Baca Juga: Tidak Mudah, 4 Zodiak Berikut Sangat Sulit Dibaca Pikirannya

"Karena ini (JKP) sudah ada, sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," ujar Retno selaku Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kendati demikian, pihak Kemnaker menjelaskan jika JHT dapat dicairkan pekerja di bawah usia 56 tahun dengan catatan sudah menjadi keanggotaan minimal 10 tahun.

"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," sebut Retno.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid

Tags

Terkini

Terpopuler