PR DEPOK - Mantan Sekretaris BUMN Said Didu mengatakan ada keterkaitan antara dana Jaminan Hari Tua atau JHT dengan Surat Utang Negara (SUN).
Menurut Said Didu, meskipun pemerintah sebelumnya membantah dan menegaskan tidak ada kaitan antara JHT dan SUN, namun fakta yang terjadi berbeda sebaliknya.
Faktanya, menurut Said Didu, ada keterkaitan antara JHT yang menurut aturan baru bisa dicairkan setelah pekerja berumur 56 tahun dengan SUN.
Baca Juga: Cara Daftar Prakerja Gelombang 23 untuk Dapatkan Rp3,55 Juta, Simak Selengkapnya
“Sekarang mereka katakan investasi tersebut aman. Pertanyaan sekarang, kalau memang likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja harus ditahan ?,” kata Said Didu sebagaimana dikuti PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @msaid_didu pada Jumat, 18 Februari 2022.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan bahwa sebagian besar dana JHT yang mencapai Rp372,5 triliun ditempatkan di SUN.
Dana program JHT ini ditempatkan di SUN untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Baca Juga: Program Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23 Telah Resmi Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Menurut Anggoro, sebanyak 65 persen dana JHT diinvestasikan dalam obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya adalah SUN.
Sementara itu, sebanyak 15 persendana ditempatkan di deposito yang 97 persen di antaranya ada pada Himbara atau Himpunan Bank Negara serat Bank Pembangunan Daerah atau BPD.
Selanjutnya, 12,5 persen dari dana program Jaminan Hari Tua atau JHT ini disimpan pada saham yang didominasi saham blue chip, serta 7 persen diinvestasikan pada reksa dana.
Sementara sebanyak 0,5 persen sisanya ditaruh di properti dengan skema penyertaan langsung.***