Taufik Hidayat Tak Tahu Uang yang Diterimanya Suap, Tak Pikir Panjang

11 Mei 2020, 17:29 WIB
ILUSTRASI suap.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT - Mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat baru-baru ini membuat pengakuan menjadi perantara penerima suap untuk Mantan Menpora Imam Nahrawi.

Merespons hal itu, Deddy Corbuzier mengundang Taufik Hidayat untuk menjadi narasumber dalam seri podcast yang ia unggah di kanal Youtube miliknya, Minggu 10 Mei 2020.

Konten wawancara yang Deddy Corbuzier angkat terkait dugaan penyelewengan dana di Kemenpora itu diberi judul Buka Mata Lo! Semua Koruptor? Taufik Hidayat Nekad Bicara!.

Baca Juga: Cek Fakta: Meteor Dikabarkan Jatuh di Karawang, Simak Faktanya

Saat ditanya mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan suap Imam Nahrawi, Taufik Hidayat mengaku tidak tahu bahwa uang yang diterimannya adalah suap. Ia hanya mengetahui bahwa barang yang diterimanya merupakan sejumlah uang.

Saat Deddy Corbuzier bertanya alasan Taufik Hidayat menerima uang itu, dia mengatakan dia tidak menduga uang itu dana suap. Ia hanya sempat berpikir uang tersebut merupakan salah bentuk bantuan atau ucapan terima kasih.

Ia bersedia menjadi perantara karena pengantar uang tersebut mengatakan akan segera diambil keesokan harinya.

Baca Juga: Provokator Tawuran Berujung Maut di Depok Diringkus, Polisi: Kabur ke Jakarta

Taufik Hidayat mengatakan, dia salah karena telah menjadi perantara. Ia menyebut saat itu dia tidak berpikir panjang dan mudah menerima titipan uang.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga membuat pengakuan bahwa dia pernah dihubungi Imam Nahrawi saat ditawarkan menjadi duta olah raga. Namun, tak lama kemudian dia menolak tawaran itu.

Deddy Corbuzier mengatakan, dia bukan satu-satunya pesohor yang ditawari menjadi duta olah raga, ada beberapa selebriti lain yang juga dihubungi Imam Nahrawi.

Taufik Hidayat pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Satlak Prima pada 2016-2017. Setelah itu, dia menjabat sebagai anggota Staf Khusus Kemenpora pada 2017-2018.

Sementara itu, Imam Nahrawi ditahan KPK sejak 27 September 2019.

Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan sebagai tersangka. Imam Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 26,5 miliar yang didapatnya dari Ulum.

Uang itu diesbut sebagai biaya atas pengurusan pengajuan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora pada 2018.

Imam Nahrawi diduga menerima suap dengan posisinya sebagai Menpora sekaligus Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.***

Editor: Yusuf Wijanarko

Tags

Terkini

Terpopuler