Soal Peredaran Daging Babi Ilegal, MUI: Tolong Hargai Kami Umat Muslim

14 Mei 2020, 04:00 WIB
LOGO MUI.* /hajinews.id/.*/hajinews.id

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan rasa prihatin atas beredarnya daging babi yang dikamuflasekan sebagai daging sapi.

Menurut Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, hal itu merupakan praktik bisnis yang tidak hanya curang dan jahat, namun juga meresahkan masyarakat.

“Karena daging palsu tersebut beredar di kalangan konsumen Muslim yang mengharamkan daging babi,” kata Lukmanul seperti dikutip dari situs resmi MUI pada Rabu, 13 Mei 2020.

Pernyataan ini menanggapi kasus pemalsuan daging terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: UPDATE Corona Depok 13 Mei: Tak Ada Pasien Sembuh, Kasus Positif Hanya Bertambah 2 Orang 

Menurutnya, kejadian semacam ini sering terjadi setiap menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Sering terjadi kasus peredaran daging celeng atau daging babi secara ilegal, baik dalam bentuk oplosan maupun pemalsuan,” ucapnya.

Lukmanul mengatakan, kejadian peredaran daging babi yang dikemas seolah-olah daging sapi tidak bisa dilihat secara parsial, karena selalu berulang.

Menurut dia, masalah utama ini terjadi karena tingginya permintaan dan suplai serta lemahnya penegakan hukum.

Baca Juga: Efektifkan PSBB Depok Tahap Tiga, Personel Satpol PP Digencarkan untuk Tegaskan Penggunaan Masker 

“Kami minta peternak atau pengusaha untuk menghormati konsumen Muslim yang menolak mengonsumsi itu. Jangan menipu kami umat Islam karena penegakan hukum saja tidak selesai. Konsumen sudah tertipu dan mengonsumsi barang haram,” ujar dia.

Dia menyatakan, pemalsuan daging haram menjadi seolah-olah daging halal masuk dalam ranah tindak pidana.

Oleh sebab itu, dia meminta kepada pemerintah, utamanya jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menindak tegas serta menghukum para pelaku.

Pihaknya mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran daging dengan harga murah yang tidak terjamin kehalalannya.

Baca Juga: PSBB Tahap Tiga, Wali Kota Depok Tunjuk Seluruh Kepala Dinas untuk Awasi Tingkat Kelurahan 

Dia juga menyarankan agar masyarakat membeli daging dari pedagang yang telah bekerja sama dengan rumah potong hewan yang telah memiliki sertifikat halal MUI.

Menurut Lukmanul Hakim, yang juga Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Perekonomian, setelah diberlakukannya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) kasus peredaran daging ilegal mestinya tidak perlu terjadi lagi. Sebab, pemerintah telah memiliki payung hukum yang jelas tentang produk halal.

“Tinggal implementasinya yang harus lebih dikuatkan. Untuk itu perlu koordinasi dan kerja sama antarinstansi pemerintah serta penegak hukum dalam pengawasan pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia,” kata Lukmanul.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: MUI

Tags

Terkini

Terpopuler