Covid-19 Ciptakan Zona Merah Ekonomi Indonesia, DPR RI: Akibat Respons Lambat Pemerintah

29 Mei 2020, 12:38 WIB
ANGGOTA banggar DPR RI, Mulyadi.* /DPR RI/

PIKIRAN RAKYAT - Tiga bulan lalu, saat virus Corona (COVID-19) mewabah di Indonesia, Pemerintah sudah diingatkan agar segera merespons penyebaran COVID-19 dengan dua konsentrasi pada penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonomi.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Mulyadi menilai, karena Pemerintah terkesan menyepelekan, akhirnya terjadi gelombang capital outflow di pasar modal dan harga bahan pokok bergerak naik.

“Gelombang capital outflow sudah terjadi. Asing melakukan nett sell terus menerus, nilai rupiah terkoreksi, dan harga-harga bahan pokok cenderung naik,” kata Mulyadi dilansir dari situs resmi DPR RI pada Jumat, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Disdik DKI: 13 Juni Itu Dimulainya Tahun Ajaran Baru, Bukan Kembalinya Siswa Belajar di Sekolah 

“Ini akibat mulai goyahnya tingkat kepercayaan pasar karena lambatnya respons pemerintah menghadapi penyebaran COVID-19,” katanya.

Saat ini kebijakan Pemerintah bukan saja harus menyelamatkan nyawa dan kesehatan masyarakat, tapi juga dampak sosial ekonomi sebagai gelombang lanjutan yang harus jadi perhatian Pemerintah.

“Zona merah pandemi di beberapa wilayah sudah mengakibatkan zona merah ekonomi di hampir seluruh wilayah," ucap Mulyadi.

Mulyadi mengatakan, pemerintah harus memiliki roadmap baru sebagai respons terhadap dua konsentrasi tadi, yaitu penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekokomi.

Baca Juga: Tercatat Sebagai Penerima BST Covid-19, Dosen Unpad: Pemerintah Perlu Lakukan Pendataan Ulang 

“Di sisi lain, Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 dan Kementerian Kesehatan harus diapresiasi karena sudah luar biasa menjadi garda terdepan bersama tim medis menangani pandemi tersebut," katanya.

Menurutnya, penyelamatan korban COVID-19 dan upaya mengurangi penyebaran virus tersebut, berarti pula menyelamatkan sosial ekonomi di dalam negeri.

Sementara pemerintah yang sudah mendapatkan payung hukum dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU, harus lebih fokus merealokasi anggaran dan program di setiap kementerian.

Baca Juga: MUI Dikabarkan Kecewa dengan Larangan Berkumpul hanya Berlaku di Masjid, Simak Faktanya 

“Realokasi dan refocusing harus mengedepankan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam setiap kebijakan anggaran, termasuk tentunya menetapkan program prioritas anggaran serta harus bisa dipertanggungjawabkan," ujar Mulyadi.

"Skala prioritas tentu yang terkait penanganan COVID-19 dan dampak sosial ekonomi masyarakat sehingga pada akhirnya bisa menyelematkan masyarakat," tuturnya.

Terakhir, dia melanjutkan, semua anak bangsa harus berikhtiar dan berdoa agar bencana nasional ini bisa dilewati dan diatasi dengan tetap megedepankan gotong royong dan saling percaya di antara pemangku kepentingan.

"Khusus tim medis, kita tetap beri penghargaan tertinggi sebagai pahlawan kemanusian yang akan tercatat sepanjang sejarah kehidupan bangsa," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler