MA Sunat Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Selama Jadi Menteri KKP, Guntur Romli: Mencederai Keadilan

10 Maret 2022, 18:29 WIB
MA sunat hukuman Edhy Prabowo karena baik selama menjadi Menteri KKP, begini kata Guntur Romli lengkapnya. /Antara Foto/

PR DEPOK - Politisi, Guntur Romli menyayangkan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap terdakwa garong uang rakyat, Edhy Prabowo.

MA yang mengurangi vonis hukuman Edhy Prabowo menjadi 5 tahun dari 9 tahun ini dengan alasan telah bekerja dengan baik selama menjadi Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Landasan MA terhadap potongan vonis hukuman Edhy Prabowo ini menurut Guntur Romli telah mencederai keadilan.

"Mencederai keadilan," tulis Guntur Romli sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Twitter @GunRomli pada Kamis, 10 Maret 2022.

Baca Juga: MA Sunat Vonis Edhy Prabowo Kasus Korupsi, Muannas Alaidid: Prihatin

Lebih lanjut, pemilik nama Mohamad Guntur Romli ini menegaskan bahwa maling uang rakyat di Indonesia bisa lebih enak.

Bukan hanya korupsinya yang bisa dilakukan seenaknya.

Melainkan, hukuman bagi koruptor ini akan lebih ringan.

"Keenakan koruptor di sini," tutur Guntur Romli.

"Korupsi seenaknya, saat dihukum, eh hukumannya disunat," imbuhnya.

Baca Juga: Terancam dengan Perang Rusia-Ukraina, Swedia Umumkan Rencana Meningkatkan Anggaran Militer

Diberitakan sebelumnya, putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo menjalani hukuman penjara 5 tahun.

Denda uang senilai Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan penjara selama 6 bulan.

Tidak hanya itu, hak politik Edhy Prabowo juga dicabut selama 2 tahun.

Baca Juga: Ariel Noah Pilih Anya Geraldine atau Bunga Citra Lestari? Denny Darko: Ini akan Berjodoh untuk Ariel Kalau...

Putusan MA ini menyatakan bahwa Edhy Prabowo telah mencabut peraturan Menteri KP nomor 56 tahun 2016.

Diganti dengan peraturan Menteri KP nomor 12 tahun 2020.

Padahal pada saat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis Edhy Prabowo 9 tahun penjara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @GunRomli

Tags

Terkini

Terpopuler