PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang, 66 RW Dapat Perhatian Khusus

4 Juni 2020, 14:40 WIB
WARGA Kampung Pemulung RT 06 RW 02 Kelurahan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/4) menerima bantuan paket sembako dan makanan dari Kementerian Sosial.* /ANTARA/

PR DEPOK - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta memasuki fase baru dengan adanya pengetatan khusus untuk sejumlah RW selama masa perpanjangan PSBB hingga akhir Juni.

Fase ini merupakan masa transisi DKI Jakarta untuk menuju kondisi yang lebih sehat, aman, dan produktif. Hal tersebut diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pengetatan khusus tersebut akan diterapkan pada 66 RW atau 2,4 persen dari seluruh total RW di DKI Jakarta yang berjumlah 2.471 RW.

Baca Juga: Hasil Autopsi: George Floyd Dinyatakan Positif Virus Corona 

"Wilayah ini masih perlu penanganan khusus dengan pengendalian ketat. Kita masih terus tetap tinggal di rumah. Segala kegiatan sosial ekonomi masih harus dtutup. Tetap dilakukan kerja dari rumah. Keluar masuk wilayah harus ada pengaturan. Pergerakan akan diatur masing-masing wali kota sesuai dengan karakteristik di daerah masing-masing," ucap Anies Baswedan.

Anies Baswedan merinci 66 RW tersebut terdiri dari 15 RW di Jakarta Barat, Jakarta Pusat 15 RW, Jakarta Timur 15 RW, Jakarta Utara 15 RW, Jakarta Selatan 3 RW, dan Kepulauan Seribu di 3 RW yang berada di 2 pulau.

"Saya perlu garis bawahi di sini, Jakarta Selatan. Jakarta Selatan ini merah di bulan Maret. Hari ini hijau-kuning. Artinya kita bisa berubah dan terbukti," ujar Anies Baswedan.

Baca Juga: Ibu dari Anak George Floyd Berlinang Air Mata Tuntut Keadilan 

Berdasarkan data yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berikut jumlah RW di setiap kelurahan.

15 RW di Jakarta Barat yakni 4 RW di Jembatan Besi, 2 RW di Tangki, dan sisanya masing-masing 1 RW di Grogol, Tomang, Krukut, Palmerah, Kota Bambu Utara, Jati Pulo, Cengkareng Timur, Srengseng, dan Joglo.

15 RW di Jakarta Pusat yakni 3 RW Kebon Melati, 2 RW masing-masing di Cempaka Putih Timur, Kebon Kacang, dan Petamburan serta 1 RW di Mangga Dua Selatan, Cempaka Baru, Kramat, Cempaka Putih Barat, Gondangdia, dan Kampung Rawa.

15 RW di Jakarta Utara yakni 6 RW di Pademangan Barat, 2 RW di Penjaringan, dan 1 RW di Sunter Agung, Lagoa, Rawa Badak Selatan, Cilincing, Samper Barat, Sukapura, dan Kelapa Gading Barat.

Baca Juga: Pemprov Pastikan Perpanjangan PSBB Jakarta Adalah Hoaks 

15 RW di Jakarta Timur yakni 3 RW di Kampung Tengah, 2 RW di Malaka Sari, Malaka Jaya, dan Cipinang Muara, serta 1 RW di Utan Kayu Selatan, Palmeriam, Bidara Cina, Cipinang Besar Selatan, Pondok Bambu, dan Pinang Ranti.

3 RW di Jakarta Selatan yakni Lebak Bulus, Pondok Labu, dan Kalibata. Di Kepulauan Seribu yakni 2 RW di Pulau Tidung dan 1 RW di Pulau Kelapa.

Pemberian bantuan sosial juga masih akan dilakukan untuk warga-warga di RW zona merah yang sebelumnya masuk dalam daftar bantuan.

"Namun pengendalian ketat bukan hanya di 66 RW tetapi di seluruh DKI Jakarta, masih harus melakukan protokol kesehatan yang ketat," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2020.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diperpanjang Hingga Akhir Juni, Namun Warga Boleh Berkegiatan di Luar Rumah 

"Mari kita bantu saudara-saudara kita di 66 RW ini agar lepas statusnya dari zona merah," ujar Anies Baswedan.

Sebelumnya, Anies menjelaskan keputusan pelonggaran pembatasan sosial ini mengacu kepada hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim dari FKM UI mengenai indikator pembatasan sosial.

"Alhamdulillah dalam 2 minggu terakhir angkanya hijau, menunjukkan skor total 76," ujar Anies Baswedan.

Hingga Rabu, 3 Juni 2020, kasus positif virus corona di Jakarta mencapai 7.539 orang, 2.530 orang sembuh, dan 529 orang meninggal dunia.

Selain itu, ada 1.699 orang yang masih dirawat dan 2.781 orang menjalani isolasi mandiri.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler