Said Didu Heran, Firli Bahuri Justru Hormati Putusan MA Soal Vonis Hukuman Edhy Prabowo: Harusnya Kecewa

13 Maret 2022, 14:35 WIB
Said Didu tampak heran dengan Firli Bahuri yang terkesan senang soal vonis hukuman Edhy Prabowo dipotong Mahkamah Agung (MA). /ANTARA/Reno Esnir./

PR DEPOK – Baru-baru ini, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri buka suara terkait vonis hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menyunat vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Meski menuai polemik, Firli Bahuri mengatakan bahwa hakim lebih memahami vonis hukuman tersebut dan pihak KPK pun menghormatinya.

Tak lama berselang, pernyataan Firli Bahuri ini menuai sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya yakni Said Didu.

Baca Juga: Jokowi Minta Penjelasan Sri Mulyani Soal Daya APBN, Fahri Hamzah: Semoga Jadi Bendahara Negara yang Jujur

Said Didu berpendapat bahwa pernyataan Firli Bahuri terkait vonis hukuman Edhy Prabowo tersebut cukup "menarik".

Menurut mantan Sekretaris Kementerian BUMN ini, Ketua KPK itu seharusnya kecewa karena tuntutannya kepada Edhy Prabowo tidak dipenuhi.

"Bukan terkesan malah senang jika tuntutannya dikurangi," kata Said Didu, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Minggu, 13 Maret 2022.

Cuitan Said Didu yang heran Firli Bahuri justru terkesan senang vonis hukuman Edhy Prabowo dipotong MA, tidak sesuai dengan yang dituntut KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Hormati Putusan MA Soal Vonis Hukuman Edhy Prabowo: Kekuasaan Peradilan Itu Bebas dari Intervensi

Sebelumnya, MA telah memutuskan memotong vonis hukuman Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

Putusan tersebut dilakukan MA karena Edhy Prabowo dinilai telah berbuat baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).

Diketahui, putusan itu sebelumnya diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Selain itu, majelis juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Edhy Prabowo.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler