Terbaru, Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Dilakukan di Luar KUA, Cek Syaratnya

13 Juni 2020, 07:06 WIB
PASANGAN Doni dan Yustikasari menggelar akad nikah usai fase AKB mulai berlaku di Kota Tasikmalaya.* //KP/ ASEP MS

PR DEPOK - Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh sektor harus beradaptasi, menyesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku, termasuk dalam urusan pernikahan.

Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Agama sempat menghentikan pelayanan akad nikah sejak 1 April 2020 lalu, akibat penyebaran virus corona. Menyusul ketentuan tersebut, terbaru, Kemenag secara resmi membuka kembali pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jendral Bimas Islam Kamaruddin Amin pada 10 Juni 2020.

Baca Juga: Berikut 6 Wilayah di Indonesia yang Tak Ada Penambahan Kasus Baru Virus Corona pada 12 Juni 2020 

"Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," bunyi salah satu poin Surat Edaran tersebut.

Dilansir dari RRI, edaran tersebut juga mengatur kewajiban tiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Kebijakan tersebut antara lain para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.

Sementara, peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung pertemuan, hanya boleh diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Polres Metro Jakarta Utara Tangkap Artis Jerry Lawalata Akibat Dugaan Narkoba 

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," bunyi salah satu poin edaran tersebut.

Kemenag juga menginstruksikan agar para penghulu menolak pelayanan nikah bila calon pengantin tak mampu memenuhi anjuran protokol kesehatan tersebut. Nantinya, penghulu diwajibkan membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Selain itu, Kemenag memastikan bahwa pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari dan jam kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Pendaftaran nikah juga tetap bisa dilakukan secara online sampai saat ini antara lain melalui situs simkah.kemenag.go.id, telepon, melalui surat elektronik (e-mail), atau datang langsung ke KUA.

Baca Juga: Dituntut 10 Tahun Penjara, Jaksa KPK: Imam Nahrawi Acuhkan Temuan BPK Soal Anggaran Fiktif Kemenpora 

"Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah, dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan," bunyi poin edaran tersebut.

Diketahui, Kementerian Agama tak melayani pelayanan akad nikah hingga waktu yang belum ditentukan per 1 April 2020 baik di KUA dan di luar KUA menyusul pandemi virus corona (Covid-19).

Akan tetapi, Kemenag berangsur-angsur membuka kembali pelayanan akad nikah khusus di KUA pada 24 April 2020 lalu dengan menerapkan berbagai protokol kesehatan.

Calon pengantin yang telah mendaftarkan pernikahannya sebelum tanggal 1 April 2020, Kemenag tetap melayani akad. Namun akad hanya akan digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan berbagai protokol kesehatan.***

 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenag RRI

Tags

Terkini

Terpopuler