2 Terdakwa Polisi Penembak Laskar FPI dalam Kasus KM 50 Divonis Bebas

18 Maret 2022, 12:58 WIB
Dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI divonis bebas dari segala dakwaan dan tak bisa dipidana. /Nur Aliem Halvaima /foto : Antara / Posjakut

PR DEPOK - Kasus unlawful killing KM 50 terhadap enam Laskar FPI memasuki babak baru.

Baru-baru ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis dua polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing KM 50 bebas dari hukuman pidana.

Meski dakwaan primer jaksa terhadap terdakwa terbukti, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak bisa dikenai pidana.

Baca Juga: 4 Tips Sebelum Menjalin Hubungan dengan Wanita Leo, Dikenal Punya Jiwa Pemimpin

Pasalnya, tindakan mereka dinilai masuk ke dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta, menyampaikan bahwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak bisa dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf

Hal itu disampaikan langsung dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret 2022.

Baca Juga: Kremlin Membantah Pembicaraan Damai Rusia dan Ukrain Alami Kemajuan Signifikan

Menurut pertimbangan Hakim, alasan pembenaran tersebut mengapus dakwaan perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Sementara itu, katanya melanjutkan, alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua aparat kepolisian tersebut.

Untuk diketahui, dakwaan primer dari jaksa adalah tindakan melawan hukum dengan merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota Laskar FPI di dalam mobil xenia milik polisi.

Baca Juga: MUI Sebut Rakyat Sudah Gerah terhadap Jokowi, Ruhut: nggak Malu Siapa Kau Berani Mengatasmnamakan Rakyat

Perbuatan pidana tersebut sesuai dengan Pasal 338 KUHP dan masuk ke dalam dakwaan primer jaksa.

Kendati majelis hakim menilai semua unsur dakwaan primer jaksa terbukti, mereka tetap memutuskan bahwa itu termasuk dalam upaya membela diri.

Oleh karena itu, kedua polisi yang telah menghilangkan nyawa empat orang anggota Laskar FPI itu tidak bisa dihukum, dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Mandalika 2022: Duo Repsol Honda Mengganas, Fabio Quartararo Melempem

Terkait hal ini, majelis hakim memerintahkan agar dilakukan pemulihan terhadap kemampuan, hak, serta martabat dari kedua polisi tersebut.

Selain itu, hakim juga meminta agar barang-barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sebagian dimusnahkan.

Sementara itu, jaksa penuntut hukum, Fadjar, mengatakan bahwa pihaknya aan mempertimbangkan putusan yang diambil majelis hakim.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Bilang 110 Juta Orang Dukung Tunda Pemilu 2024, Rocky Gerung Sebut 160 Juta Sebaliknya

Untuk diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa atas kasus unlawful killing di KM 50 terhadap empat anggota Laskar FPI.

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh dua polisi itu adalah upaya membela diri.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler