Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Ditetapkan sebagai Tersangka, Keduanya akan Mengajukan Praperadilan

21 Maret 2022, 09:49 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dan dikabarkan akan mengajukan praperadilan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat.

PR DEPOK - Kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terus bergulir. Bahkan keduannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Namun dikabarkan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mengajukan praperadilan, sebagaimana disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi, Nurkholis Hidayat.

Seperti diketahui, kasus yang dialami Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Bidang Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cairkan Bantuan Tahap I 2022

Menyikapi pengajuan praperadilan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut hal tersebut merupakan hak seseorang sebagai tersangka.

Dia juga mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mempermasalahkan terkait pengajuan praperadilan tersebut.

"Intinya,Polda Metro Jaya tidak masalah. Karena itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan," ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Minggu 20 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: Kepala Mata-mata Rusia Ditangkap, Moskow Terpecah dalam Invasi Ukraina

Namun, Endra Zulpan berharap agar pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, bisa hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yang dijadwalkan pada Senin, 21 Maret 2022 (hari ini - red).

"Kami harap mereka bisa hadir pada jadwal pemeriksaan hari Senin. Nanti akan kita lihat dan mengetahui bagaimana kelanjutannya," ujarnya.

Adapun kasus ini berawal saat Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Aksi Pawang Hujan di Sirkuit Mandalika Viral dan Jadi Sorotan, Begini Komentar Deddy Corbuzier

Laporan tersebut atas tuduhan pencemaran nama baik. Tuduhan tersebut didasari konten YouTube wawancara antara Fatia Maulida dengan Direktur Lokataru Haris Azhar.

Laporan terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Atas tuduhan tersebut, Luhut Binsar Panjaitan pun membantahnya. Termasuk dengan adanya tuduhan memiliki bisnis tambang di Papua.

Baca Juga: Mendag Siap Bongkar Nama Tersangka Mafia Minyak Goreng, Arsul Sani: Kami Tunggu ya

"Saya sama sekali tidak ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan," kata Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 27 September 2021 lalu.

Dilansir dari Antara, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: Tanggapi Ancaman Mengerikan Rusia, Presiden Ukraina: Mereka Datang untuk Membunuh Kami

Seperti diketahui Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

Dalam video tersebut, dibahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat di balik bisnis tambang emas di Papua. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News Antara

Tags

Terkini

Terpopuler