Sempat Kabur-kaburan, Bos Robot Trading Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim Usai Buron 3 Bulan

24 Maret 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos robot trading Evotrade, Anang Dianto setelah tiga bulan menjadi buron. /Pixabay.

PR DEPOK - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akhirnya berhasil menangkap bos robot trading Evotrade, Anang Dianto setelah menjadi buron selama tiga bulan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Bareskrim Polri menangkap bos robot trading Evotrade ini di sebuah villa mewah di Bali.

Direktur Tipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan turut memberikan keterangannya terkait penangkapan bos robot trading Evotrade.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Whisnu Hermawan menuturkan bahwa Anang Dianto ditangkap pihaknya setelah tak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga: Dapatkan Link Nonton Plus Kode Voucher Jakarta vs Everybody, Film Jefri Nichol sebagai Kurir Narkoba

"Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali, setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo, dan terakhir di Bali," ujarnya.

Saat proses penangkapan, ia menyebutkan bahwa penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku guna menghindari kejaran polisi.

Tak hanya alat komunikasi, penyidik juga menyita sebanyak enam kartu ATM serta sejumlah uang tunai.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Tanggal Berapa? Cek Nama Siswa SD-SMP-SMA Penerima BLT di Sini

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan pelaku dengan skema piramida robot trading Evotrade," ucap Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami.

"(Hal itu) agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya melanjutkan.

Sebagai informasi, Anang Dianto ini termasuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan tersangka pada 17 Januari 2022 silam.

Sebelum menangkap bos robot trading Evotrade, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menahan lima tersangka lainnya.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler