PR DEPOK - Beragam program bantuan masih terus disalurkan pemerintah sampai saat ini, diantaranya Bansos PKH Rp3 juta dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai.
Adapun salah satu syarat penting agar menjadi penerima Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT yakni terdaftar dalam DTKS.
Namun tidak sedikit masyarakat yang belum mengetahui apa itu DTKS, bagaimana syarat dan cara daftar DTKS secara online agar bisa mendapatkan Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT.
Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022, Ini Informasi Jadwal, Cara Daftar, Pilihan Studi, dan Besaran Biaya
Bagi Anda yang ingin mengetahui pengertian DTKS, bagaimana syarat dan cara daftarnya simak penjelasan berikut.
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari Indonesia Baik, DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos PKH dan BPNT.
Masyarakat yang memenuhi kriteria tapi belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, bisa daftar DTKS secara online di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Cara daftar DTKS secara online sebagai berikut:
1. Pertama unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store.
2. Buka aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh lalu klik "Buat Akun Baru" untuk registrasi.
3. Setelah itu masukkan data diri sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.
4. Unggah foto KTP dan foto diri yang tengah memegang KTP.
5. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, klik "Buat Akun Baru".
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses layanan menu di aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat: Mengulik Keistimewaan dan Rahasia Besar di Balik Bacaan Istighfar
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Pilih jenis usulan yang ingin diajukan.
Jika usulan diterima, maka ada kesempatan mendapatkan bantuan Bansos PKH Rp3 juta hingga BPNT.
Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bansos PKH Rp3 juta dan BPNT, bisa cek secara mandiri di laman cek.bansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat 25 Maret 2022 Tema Hadits tentang Cinta kepada Sesama Manusia karena Allah
Perlu diingat, agar usulan daftar DTKS dapat diterima, masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP.
2. Merupakan kelompok keluarga miskin/rentan miskin.
3. Masyarakat yang menjadi pandemi Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri.
5. Memiliki NIK atau Nomor Induk KTP yang padan di Dukcapil.***