Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu yang Cair April 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id

2 April 2022, 12:03 WIB
Cara cek penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu. /Antara

PR DEPOK - Cek penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu cair April 2022, login cekbansos.kemensos.go.id.

Ditengah meroketnya harga minyak goreng di Indonesia belakangan ini, pemerintah menyalurkan BLT minyak goreng Rp300 ribu yang cair April 2022.

Informasi mengenai adanya Bantuan Langsung Tunai atau BLT minyak goreng Rp300 ribu cair April 2022, disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi melalui akun Instagram resminya.

Baca Juga: Jadwal Pembagian dan Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Pastikan Sudah Miliki Syarat Berikut

Besaran bantuan yang diberikan melalui program BLT minyak goreng cair April 2022 yakni Rp100 ribu untuk periode April hingga Juni 2022.

Namun, pencairan BLT minyak goreng disalurkan tiga bulan sekaligus pada April 2022 sehingga masing-masing penerima mendapat Rp300 ribu.

“Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut (BLT Minyak Goreng) untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” ucap Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @jokowi.

Baca Juga: Cara Mudah Cek dan Cairkan Bansos PKH Balita Usia 0-6 Tahun, April 2022 Ini Bisa Dapatkan hingga Rp3 Juta

Dalam unggahannya, Jokowi juga mengungkapkan kriteria penerima BLT minyak goreng Rp300 ribu yang cair April 2022.

BLT Minyak Goreng Rp300 ribu diperuntukkan bagi 20,5 juta keluarga yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, serta 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan," jelas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Gantikan Ujian Nasional, Apa Itu Rapor Pendidikan Nasional dan Asesmen Nasional atau AN?

Adapun untuk mengetahui penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu yang cair April 2022, masyarakat bisa login ke situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut cara cek penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu dengan login ke situs cekbansos.kemensos.go.id:

1. Login ke situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan hp atau komputer.

2. Setelah berhasil masuk, tentukan wilayah penerima manfaat (PM) dengan memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Mulai Cair Kapan? Cek Penerima di Sini, Cukup Masukkan NIK KTP

3. Masukan nama lengkap sesuai dengan yang tertera di KTP.

4. Masukkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi).

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon captcha untuk mendapatkan kode baru.

6. Klik 'Cari Data' untuk menemukan data penerima manfaat.

Baca Juga: Gantikan Ujian Nasional, Apa Itu Rapor Pendidikan Nasional dan Asesmen Nasional atau AN?

7. Tunggu sebentar, sistem akan mencocokkan nama dengan yang ada di database Kemensos.

Selanjutnya, sistem akan menampilkan nama penerima bansos di wilayah yang Anda ketik sebelumnya.

Tak hanya itu, sistem cekbansos.kemensos.go.id juga akan menampilkan status dan periode penyaluran serta jenis bantuan sosial yang diperoleh.

Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Mulai Cair Kapan? Cek Penerima di Sini, Cukup Masukkan NIK KTP

Jika terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, maka secara otomatis akan mendapatkan BLT Minyak Goreng Rp300 ribu.

Sementara jika muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM, artinya tidak terdaftar sebagai penerima bansos.

Bagi Pedagang Kaki Lima, salah satu syarat agar terdaftar sebagai penerima BLT Minyak Goreng Rp300 ribu yang cair April 2022 yakni harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Cek Data Terbaru Bansos PKH April 2022, Ada BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu dari Pemerintah

Untuk memastikan apakah terdaftar dalam DTKS atau tidak, cek melalui aplikasi Cek Bansos menggunakan fitur "Cek Bansos".

Jika tidak terdaftar, bisa segera mengajukan usulan DTKS secara online lewat aplikasi yang sama menggunakan fitur "Daftar Ususlan".

Selain itu, daftar DTKS juga bisa dilakukan secara offline melalui kelurahan setempat dengan membawa syarat berupa KTP dan KK.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler