Apa Alasan KPK Tetapkan Rahmat Effendi Tersangka Kasus Pencucian Uang? Begini Penjelasan Ali Fikri

4 April 2022, 16:06 WIB
Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi jadi tersangka kasus pencucian uang oleh KPK. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi sebagai tersangka.

KPK menyebut Rahmat Effendi telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika aktif menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Rahmat Effendi dalam dugaan korupsi barang dan jasa erta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

"Tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE, sehingga dilakukan penyelidikan baru dengan sangkaan TPPU," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Info Bansos BPNT dan PKH April 2022, Simak Jadwal Pencairan serta Daftar Nama yang Dapat BLT Rp3 Juta

 

Dia melanjutkan, tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujar Ali.

Wali Kota Bekasi non-aktif itu menyusul delapan nama lain yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Baca Juga: Wakil Wali Kota Bucha Ungkap Penemuan 50 Warga Sipil Tewas Usai Pasukan Rusia Menarik Diri

Dari delapan nama, empat di antaranya adalah para pejabat pemerintahan di kota Bekasi. Setelah RE dinyatakan sebagai tersangka, maka total pejabat pemkot Bekasi yang terlibat adalah lima orang.

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga: Deretan Pemenang Grammy Awards, Ada Silk Sonic hingga Olivia Rodrigo

OTT kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi terjadi pada 6 Januari 2022 silam.

3 bulan berselang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka menyusul 8 orang lain yang jauh hari sudah ditetapkan sebagai pihak terlibat korupsi di lingkungan administratif pemkot Bekasi.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler